Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno.
Adapun perkara Hadinoto dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan segera disidangkan.
"JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).
Baca juga: Mangkir, KPK Jemput Paksa Mantan Direktur Garuda Indonesia
KPK mendakwa Hadinoto dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hadinoto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bombardier-Garuda Indonesia Diselidik KPK Inggris
Hadinoto diduga menerima UANG dari Soetikno dalam valuta asing senilai US$2,3 juta dan EUR477 ribu. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
KPK menjeratnya dengan bukti penempatan dan penukaran uang suap. Adapun uang itu ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening lain. Seperti, ke istri dan anaknya, serta rekening investasi di Singapura.
Dalam kasus itu, Emirsyah sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Sementara itu, Soetikno Soedardjo juga sudah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.(OL-11)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai standar operasional. Pilot dinilai mampu mengendalikan situasi hingga pesawat mendarat dengan aman di Sydney.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, menyoroti penataan manajemen dan arah transformasi baru Garuda Indonesia pascapengangkatan direksi baru.
Penyelamatan Garuda harus dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan. Proses pemulihan penuh membutuhkan waktu dua tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved