Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno.
Adapun perkara Hadinoto dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan segera disidangkan.
"JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).
Baca juga: Mangkir, KPK Jemput Paksa Mantan Direktur Garuda Indonesia
KPK mendakwa Hadinoto dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hadinoto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bombardier-Garuda Indonesia Diselidik KPK Inggris
Hadinoto diduga menerima UANG dari Soetikno dalam valuta asing senilai US$2,3 juta dan EUR477 ribu. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
KPK menjeratnya dengan bukti penempatan dan penukaran uang suap. Adapun uang itu ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening lain. Seperti, ke istri dan anaknya, serta rekening investasi di Singapura.
Dalam kasus itu, Emirsyah sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Sementara itu, Soetikno Soedardjo juga sudah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.(OL-11)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved