Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno.
Adapun perkara Hadinoto dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan segera disidangkan.
"JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).
Baca juga: Mangkir, KPK Jemput Paksa Mantan Direktur Garuda Indonesia
KPK mendakwa Hadinoto dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hadinoto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bombardier-Garuda Indonesia Diselidik KPK Inggris
Hadinoto diduga menerima UANG dari Soetikno dalam valuta asing senilai US$2,3 juta dan EUR477 ribu. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
KPK menjeratnya dengan bukti penempatan dan penukaran uang suap. Adapun uang itu ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening lain. Seperti, ke istri dan anaknya, serta rekening investasi di Singapura.
Dalam kasus itu, Emirsyah sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Sementara itu, Soetikno Soedardjo juga sudah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.(OL-11)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
PEMERINTAH Indonesia menyepakati pembelian 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved