Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mangkir, KPK Jemput Paksa Mantan Direktur Garuda Indonesia

Tri Subarkah
04/12/2020 12:30
Mangkir, KPK Jemput Paksa Mantan Direktur Garuda Indonesia
Ali Fikri(MI/Susanto)

DIREKTUR Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno dijemput paksa hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya jemput paksa terhadap Hadinoto dilakukan karena  mangkir setelah dipanggil dalam perkara dugaan korupsi di Garuda.

"Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan seblumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum, namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/12).

Ali mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Hadinoto.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," sambung Ali.

Baca juga : OTT Bupati Banggai Laut Bukti KPK tidak Pandang Bulu

Hadinoto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2019. Penetapan Hadinoto merupakan perkembangan atas kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Aribus dan Rolls Royce.

Emirsyah dinyatakan terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebsear 1,2 juta Euro dan US$180 ribu. Ia telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya