Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pengacara Raffi Ahmad Belum Dapat Surat Kuasa, Sidang Ditunda

Kisar Rajaguguk
27/1/2021 17:40
Pengacara Raffi Ahmad Belum Dapat Surat Kuasa, Sidang Ditunda
Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok(dok:PN Depok.go.id)

KASUS selebritis Raffi Ahmad terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) covid-19 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Cilodong, Rabu (27/1).

Tetapi sidang yang sempat dibuka untuk umum tersebut ditunda lantaran Raffi Ahmad tak hadir serta penasehat hukum Raffi Ahmad juga tak bisa menunjukkan surat kuasa di persidangan.

Kepada Majelis hakim, empat penasehat hukum Raffi Ahmad dari Kantor Hukum Johan Felix Tampubolon mengaku tidak pegang surat kuasa tertulis. Mereka baru terima kuasa lisan.

" Saya Jonathan Tampubolon dari Kantor hukum Johan Felix Tampublon. Saya baru dapat kuasa lisan, mohon izin diberi melengkapi surat kuasa, " katanya Rabu (27/1) di PN Kota Depok.

Majelis hakim dengan diketuai Eko Julianto dengan hakim anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa, mengawali sidang dengan menanyakan identitas para pihak yang berperkara.

Akan tetapi, kuasa hukum Raffi Ahmad bernama Jonathan Tampubolon tidak bisa menunjukkan surat kuasa dan memohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa.

David Tobing selaku pihak penggugat keberatan jika kuasa hukum tidak dibekali surat kuasa.

Majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan menunda sidang. Sebab, selain tidak dilengkapi surat kuasa, secara formil pihak tergugat yakni Raffi Ahmad yang merupakan suami dari Nagita Slavina juga tidak hadir diruang sidang.

Dalam sidang lanjutan, majelis akan kembali memanggil mantan kekasih Yuni Shara tersebut untuk menghadiri persidangan pada Rabu (3/2).

"Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang mengatakan kami kuasa Raffi berdasarkan lisan. Tentu sama-sama kita pahami, untuk perdata ialah formil. Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, tentu harus diikuti surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang begitupun dengan pihak kuasa, belum sah sebagai kuasa. Kita akan panggil kembali Raffi Ahmad dan kuasanya satu minggu ke depan,"kata Ketua Majelis hakim Eko Julianto.

Perkara ini bermula dari adanya gugatan dari David Tobing ke PN Kota Depok pada Jumat (15/1). Dengan masuknya gugatan tersebut membuat pihaknya langsung menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial sosok Raffi Ahmad terlihat menghadiri sebuah pesta tanpa menerapkan prokes yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Lantaran itu, advokat publik yakni David Tobing mengajukan gugatan ke PN Kota Depok. Ia berharap agar Majelis hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari, sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar, salah satunya Media Indonesia.

David menuturkan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor pendaftaran PN DPK-012021GV1. Dalam gugatannya, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya