Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Mengingat, pembobol Bank BNI itu memiliki status kewarganegaraan Belanda. Bareskrim Polri meminta Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI Rp1.7 triliun Maria Pauline Lumowa.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
"Posisi Indonesia dalam isu Kosovo sudah tegas, yakni mendukung kedaulatan dan keutuhan wilayah Serbia sebagai sesama anggota PBB," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memimpin proses dari Serbia tersebut mengatakan Maria berhasil dibawa ke Indonesia berkat lobi tingkat tinggi.
Menkum HAM Yassona Laoly menjelaskan, selesainya proses panjang pemulangan Maria Pauline Lumowa menjadi bukti kehadiran negara pada setiap upaya penegakan hukum.
Penahanan Maria oleh NCB Interpol Serbia sedianya akan berakhir pada 16 Juli mendatang setelah ditangkap setahun sebelumnya.
Kita akan mengejar terus bersama penegak hukum. Kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki di luar negeri."
Menurut Argo, kedekatan Pemerintah Indonesia dengan Serbian sudah dibentuk sejak zaman Presiden Soekarno memimpin Indonesia.
Jeratan pencucian uang diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat pembobolan Rp1,2 triliun.
Penghentian proses dilakukan karena Maria meminta pendampingan dari kuasa hukum.
Awi menyebut bahwa kasus ini dapat selesai dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan dengan masa kedaluwarsa kasus yang jatuh tempo pada Oktober 2021.
Abdul mengatakan, Maria wajib memiliki pendamping hukum. Sebab, dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kedubes Belanda hanya ajakan menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Pemeriksaan kembali dilakukan usai Maria resmi didampingi penasihat hukum yakni Alexander Winas dan partner.
Keterangan para terpidana itu diperlukan untuk memperdalam peran Maria dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan letter of credit (L/C) fiktif.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved