Kasus Maria Pauline, Polisi Periksa 11 Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/7/2020 18:19
Kasus Maria Pauline, Polisi Periksa 11 Saksi
Tersangka Maria Pauline(Antara)

KEPALA Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI senilai Rp1.7 triliun oleh Maria Pauline Lumowa.

Listyo menuturkan, para 11 saksi yang diperiksa itu merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama.

"Jadi rencana ke depan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa membuat keterangan daripada Maria dan trashing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada Maria," lanjut Listyo.

Baca juga : Polisi Jerat Maria Pauline dengan Pasal TPPU

Atas perbuatannya, Maria tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan jerat tersangka Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," papar Listyo, di Mabes Polri, Jumat (10/9).

Selain pasal tersebut, polisi juga menjerat Maria Pauline dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya