Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI senilai Rp1.7 triliun oleh Maria Pauline Lumowa.
Listyo menuturkan, para 11 saksi yang diperiksa itu merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama.
"Jadi rencana ke depan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa membuat keterangan daripada Maria dan trashing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada Maria," lanjut Listyo.
Baca juga : Polisi Jerat Maria Pauline dengan Pasal TPPU
Atas perbuatannya, Maria tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan jerat tersangka Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," papar Listyo, di Mabes Polri, Jumat (10/9).
Selain pasal tersebut, polisi juga menjerat Maria Pauline dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (OL-2)
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Mengingat, pembobol Bank BNI itu memiliki status kewarganegaraan Belanda. Bareskrim Polri meminta Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved