Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Maria Dikonfrontasi dengan AHW

Ykb/P-5
25/7/2020 07:12
Maria Dikonfrontasi dengan AHW
Maria Pauline Lumowa(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

TIM penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka pelaku pembobolan Bank BNI via letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, kemarin.

“Tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan,” ujar Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, kemarin.

Pada Rabu (22/7), pemeriksaan Maria sempat tertunda karena ia mengeluh sakit kepala. Pada pemeriksaan kemarin, Maria dikonfrontasi dengan AHW terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya, kemudian LC fiktif yang digunakan. AHW saat ini ditahan di LP Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Ahmad menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa AHW sebagai saksi untuk Maria di LP-nya Kamis (23/7). Saat pemeriksaan, penyidik melemparkan sebanyak 30 pertanyaan kepada AHW. Tim penyidik juga telah memeriksa belasan saksi dan satu ahli pidana korupsi.

“Namun, saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan,” ungkap Ahmad.

Keterangan dari saksi atas nama AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena baik Maria dan AHW melakukan perbuatan yang sama.

“Menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama,” ucapnya.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa dugaan keterlibatan keluarga Maria dalam upaya melindungi Maria dari jeratan hukum. Maria sebelumnya diketahui sudah berstatus buron selama 17 tahun.

“Ini masih dalam pengembangan, dalam pemeriksaan (dugaan keluarga menyembunyikan Maria),” ungkap Ahmad di Mabes Polri Jumat (24/7).

Ahmad menuturkan, jika di dapati indikasi pelanggaran pidana, kepolisian tak akan pandang bulu untuk melakukan penetapan tersangka
terhadap keluarga Maria. “Kalau dalam pemeriksaan ada tersangka baru, nanti akan disampaikan,” tuturnya.

Di samping itu, kepolisian telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal permohonan perpanjangan tersangka Maria Pauline Lumowa selama 40 hari mulai 29 Juli hingga 7 September 2020. (Ykb/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya