Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Itu terkait permohonan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa selama 40 hari.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan surat Kabareskrim ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari. Terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September," jelas Ahmad di Jakarta, Jumat (24/7).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa
Permohonan perpanjangan masa penahanan Maria bertujuan memberikan waktu bagi tim penyidik untuk pemeriksaan kasus lebih lanjut. Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan Bank BNI via Letter of Credit (L/C) fiktif.
Sepanjang Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta euro kepada PT Gramarindo Group, yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu.(OL-11)
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Mengingat, pembobol Bank BNI itu memiliki status kewarganegaraan Belanda. Bareskrim Polri meminta Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI Rp1.7 triliun Maria Pauline Lumowa.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved