Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN memperdalam kasus pembobolan BNI Maria Pauline dengan memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam. Keterangan Olla dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan Maria. “Kita perdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan pengunaan L/C (letter of credit) fiktif dari keterangan saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Polisi menyita satu buah paspor Europese Unie Koninkrijk Der Nederlanden dengan nomor NSPCH1F01 atas nama Pauline Maria Lumowa. Polisi juga telah menyita aset Maria senilai Rp132 miliar. Penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.
Dari Olla, polisi menyita satu bundel fotokopi legalisasi bermeterai tentang surat pernyataan atas nama Olla Abdullah Agam. Dokumen yang
disita terkait dengan saham-saham Pauline Maria Lumowa dengan saksi-saksi yang merupakan tersangka pembobol BNI, Richard Kountul dan Adrian Pandelaki Lumowa, tertanggal 3 Juli 2003.
Polisi juga menyita satu bundel legalisasi bermeterai berisi surat pernyataan Pauline Maria Lumowa terkait penanggung jawab atas tujuh perusahaan yang digunakan dalam kredit L/C fiktif. Satu bundel legalisasi bermeterai surat kuasa Pauline Maria Lumowa terhadap Truly Lasut terkait dengan penyerahan saham-saham perusahaan kepada BNI 46 dalam rangka recovery, tertanggal 25 agustus 2004.
“Kita sita juga satu bundel legalisasi bermeterai soal persetujuan antara Hassan Zubaedi dengan Pauline Maria Lumowa terkait fee pembuatan L/C fiktif atas Bank Koresponden,” ujar Argo.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen dari BNI, yakni 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya. Satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Pauline Maria Lumowa kepada BNI pada 26 Agustus 2003.
Selain itu, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Pauline Maria Lumowa kepada BNI, pada 26 Agustus 2003. Termasuk satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI, pada 26 Agustus 2003.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Cah/Tri/P-1)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Maria dikonfrontasi dengan AHW terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya, kemudian LC fiktif yang digunakan.
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Keterangan para terpidana itu diperlukan untuk memperdalam peran Maria dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan letter of credit (L/C) fiktif.
Pemeriksaan kembali dilakukan usai Maria resmi didampingi penasihat hukum yakni Alexander Winas dan partner.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved