Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Terus Dalami Kasus Maria Pauline

Cah/Tri/P-1
21/7/2020 05:42
Polisi Terus Dalami Kasus Maria Pauline
Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa (memakai rompi orange) saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekano-Hatta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEPOLISIAN memperdalam kasus pembobolan BNI Maria Pauline dengan memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam. Keterangan Olla dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan Maria. “Kita perdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan pengunaan L/C (letter of credit) fiktif dari keterangan saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Polisi menyita satu buah paspor Europese Unie Koninkrijk Der Nederlanden dengan nomor NSPCH1F01 atas nama Pauline Maria Lumowa. Polisi juga telah menyita aset Maria senilai Rp132 miliar. Penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.

Dari Olla, polisi menyita satu bundel fotokopi legalisasi bermeterai tentang surat pernyataan atas nama Olla Abdullah Agam. Dokumen yang
disita terkait dengan saham-saham Pauline Maria Lumowa dengan saksi-saksi yang merupakan tersangka pembobol BNI, Richard Kountul dan Adrian Pandelaki Lumowa, tertanggal 3 Juli 2003.

Polisi juga menyita satu bundel legalisasi bermeterai berisi surat pernyataan Pauline Maria Lumowa terkait penanggung jawab atas tujuh perusahaan yang digunakan dalam kredit L/C fiktif. Satu bundel legalisasi bermeterai surat kuasa Pauline Maria Lumowa terhadap Truly Lasut terkait dengan penyerahan saham-saham perusahaan kepada BNI 46 dalam rangka recovery, tertanggal 25 agustus 2004.

“Kita sita juga satu bundel legalisasi bermeterai soal persetujuan antara Hassan Zubaedi dengan Pauline Maria Lumowa terkait fee pembuatan L/C fiktif atas Bank Koresponden,” ujar Argo.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen dari BNI, yakni 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya. Satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Pauline Maria Lumowa kepada BNI pada 26 Agustus 2003.

Selain itu, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Pauline Maria Lumowa kepada BNI, pada 26 Agustus 2003. Termasuk satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI, pada 26 Agustus 2003.

Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.

Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Cah/Tri/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya