Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN memperdalam kasus pembobolan BNI Maria Pauline dengan memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam. Keterangan Olla dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan Maria. “Kita perdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan pengunaan L/C (letter of credit) fiktif dari keterangan saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Polisi menyita satu buah paspor Europese Unie Koninkrijk Der Nederlanden dengan nomor NSPCH1F01 atas nama Pauline Maria Lumowa. Polisi juga telah menyita aset Maria senilai Rp132 miliar. Penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.
Dari Olla, polisi menyita satu bundel fotokopi legalisasi bermeterai tentang surat pernyataan atas nama Olla Abdullah Agam. Dokumen yang
disita terkait dengan saham-saham Pauline Maria Lumowa dengan saksi-saksi yang merupakan tersangka pembobol BNI, Richard Kountul dan Adrian Pandelaki Lumowa, tertanggal 3 Juli 2003.
Polisi juga menyita satu bundel legalisasi bermeterai berisi surat pernyataan Pauline Maria Lumowa terkait penanggung jawab atas tujuh perusahaan yang digunakan dalam kredit L/C fiktif. Satu bundel legalisasi bermeterai surat kuasa Pauline Maria Lumowa terhadap Truly Lasut terkait dengan penyerahan saham-saham perusahaan kepada BNI 46 dalam rangka recovery, tertanggal 25 agustus 2004.
“Kita sita juga satu bundel legalisasi bermeterai soal persetujuan antara Hassan Zubaedi dengan Pauline Maria Lumowa terkait fee pembuatan L/C fiktif atas Bank Koresponden,” ujar Argo.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen dari BNI, yakni 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya. Satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Pauline Maria Lumowa kepada BNI pada 26 Agustus 2003.
Selain itu, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Pauline Maria Lumowa kepada BNI, pada 26 Agustus 2003. Termasuk satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI, pada 26 Agustus 2003.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Cah/Tri/P-1)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Mengingat, pembobol Bank BNI itu memiliki status kewarganegaraan Belanda. Bareskrim Polri meminta Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI Rp1.7 triliun Maria Pauline Lumowa.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved