Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka pelaku pembobolan Bank BNI via Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, Jumat (24/7).
"Tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (24/7)
Ahmad menjelaskan, tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Maria yang sempat tertunda lantaran mengalami sakit kepala pada pemeriksaan Rabu (22/7) lalu.
"Pemeriksaan kali ini terkait dengan yang kemarin, yang beberapa pertanyaan ditujukan kepada saksi AHW terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan," ungkap Ahmad.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Adanya Pelibatan Keluarga Maria Pauline
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan Bank BNI via Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Waworuntu.(OL-5)
POLDA Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka tindak pidana pencurian hingga pembobolan nomor kartu SIM ponsel dan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang.
Pembobol rekening Ilham Bintang, yang merupakan pegawai Bank BPR Bintang Pratama Sejahtera, menjual data SLIK OJK melalui media sosial.
Kasus pembobolan rekening bank yang dialami Ilham Bintang merupakan kejahatan yang menggunakan modus SIM swap fraud.
Pertama, jangan mudah percaya/meng-klik link baik yang dikenal maupun tidak. Pastikan alamat url dengan tampilan web sesuai.
Perbaikan sistem serta penguatan payung hukum bisa menekan potensi kejahatan pembobolan data nasabah bank.
Lagi tujuh anggota pembobol rekening bank kelompok Tulung Selatan, OKI, Sumatra Selatan (Sumsel) di bekuk Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Mengingat, pembobol Bank BNI itu memiliki status kewarganegaraan Belanda. Bareskrim Polri meminta Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI Rp1.7 triliun Maria Pauline Lumowa.
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved