Rabu 15 Maret 2023, 21:45 WIB

Eks Karyawati Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp9,8 miliar, Modus Transaksi Fiktif

Zubaedah Hanum | Politik dan Hukum
Eks Karyawati Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp9,8 miliar, Modus Transaksi Fiktif

Istimewa
Ilustrasi

 

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan eks karyawati bagian kasir (teller) Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.

"Karyawan inisial SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/3).

Ia menjelaskan, karyawati ini bernama Syahira Aninda Putri (SAP) dan kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.

Baca juga : https://Tiga Bank di AS Bangkrut Tidak Pengaruhi Indonesia. Kenapa?

Ia menyebutkan, dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Ant/Z-4)

Baca Juga

Antara Foto/Raisan

Pengamat: Ada Upaya Jaringan Terorisme Masuk ke Politik Mainstream

👤Faustinus Nua 🕔Jumat 24 Maret 2023, 13:24 WIB
Pengamat terorisme Noor Huda Ismail menyebut ada upaya kelompok teroris untuk masuk ke politik praktis atau...
MI/Susanto

DPR Bentuk Pansus Selidiki Transaksi Janggal Rp349 Triliun 

👤Faustinus Nua 🕔Jumat 24 Maret 2023, 13:20 WIB
Rencana DPR tersebut merupakan upaya untuk menjaga transparansi keuangan negara sekaligus membuka secara terang benderang polemik...
MI/Susanto

Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 13:12 WIB
KEJAKSAAN dinilai sudah tepat tidak melakukan diversi dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terutama menyangkut...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya