Didampingi Pengacara, Polri Periksa Maria Lumowa

Yakub Pryatama
21/7/2020 13:39
Didampingi Pengacara, Polri Periksa Maria Lumowa
Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

TERSANGKA kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fikti Maria Pauline Lumowa diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus).

Pemeriksaan kembali dilakukan usai Maria resmi didampingi penasihat hukum yakni Alexander Winas dan partner.

“Penyidik Dit Tipideksus sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (21/7).

Ahmad menjelaskan, hingga saat ini telah ada 14 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Maria Lumowa.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 8 saksi dan 1 orang saksi ahli tindak pidana korupsi. Pemeriksaan akan dilaksanakan dalam periode 20-29 Juli 2020,” ucap Ahmad.

Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Maria Pauline

Namun, Ahmad belum bisa menjelaskan lebih dalam perihal materi pemeriksaan Maria. Yang pasti, penyidik masih mendalami substansi soal perkara kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," paparnya.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa terancam hukuman Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya