Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fikti Maria Pauline Lumowa diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus).
Pemeriksaan kembali dilakukan usai Maria resmi didampingi penasihat hukum yakni Alexander Winas dan partner.
“Penyidik Dit Tipideksus sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (21/7).
Ahmad menjelaskan, hingga saat ini telah ada 14 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Maria Lumowa.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 8 saksi dan 1 orang saksi ahli tindak pidana korupsi. Pemeriksaan akan dilaksanakan dalam periode 20-29 Juli 2020,” ucap Ahmad.
Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Maria Pauline
Namun, Ahmad belum bisa menjelaskan lebih dalam perihal materi pemeriksaan Maria. Yang pasti, penyidik masih mendalami substansi soal perkara kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," paparnya.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa terancam hukuman Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.(OL-5)
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Mengingat, pembobol Bank BNI itu memiliki status kewarganegaraan Belanda. Bareskrim Polri meminta Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI Rp1.7 triliun Maria Pauline Lumowa.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved