Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usut Aset Maria via Terpidana BNI

Yakub P Wijayaatmaja
22/7/2020 04:33
Usut Aset Maria via Terpidana BNI
Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa (memakai rompi orange) saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekano-Hatta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI )

PENYIDIK Polri mengusut aset pembobol dana BNI Maria Pauline Lumowa. Aset warga Belanda itu ditelusuri dari terpidana pembobol BNI lain dan sejumlah pejabat bank. “Hari ini kita periksa Richard Kountul, dia dulu menjadi saksi atas saham-saham Maria pada 3 Juli
2003,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.

Polri mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, terpidana Edy Santoso, pada Rabu, 22 Juli 2020. Kemudian, dua terpidana yang menjabat sebagai staf BNI, Koesadiyono dan Aprillia Widharta, pada Kamis-Jumat, 23-24 Juli 2020.

Lalu, pimpinan Citibank Pondok Indah pada Senin, 27 Juli 2020; pimpinan Bank Amro Pondok Indah pada Selasa, 28 Juli 2020; dan pimpinan American Bank Pondok Indah pada Rabu, 29 Juli 2020.

Sebelumnya, polisi memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam dan staf BNI Titik Pristiwanti. Keterangan terpidana itu diperlukan untuk memperdalam peran Maria dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan letter of credit (L/C) fi ktif.

Polisi telah menyita aset Maria antara lain paspor Europese Unie Koninkrijk Der Nederlanden dengan nomor NSPCH1F01 atas nama Pauline Maria Lumowa. Sebelumnya, polisi menyita aset Maria se- nilai Rp132 miliar selama dia menjadi buron 17 tahun.

Sejumlah dokumen terkait dengan saham-saham Maria dan penanggung jawab tujuh perusahaan yang digunakan dalam kredit L/C fiktif pun
telah disita.

Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fi ktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Polisi juga menjerat Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diperiksa

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai memeriksa Maria. Pemeriksaan itu dilakukan setelah tersangka resmi didampingi penasihat hukum yang dipilihnya.

“Penyidik Dit Tipideksus sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus L/C fiktif didampingi pengacaranya, Alexander Winas dan partner,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Namun, Ramadhan tidak memaparkan lebih detil mengenai materi pemeriksaan karena hal itu kewenangan penyidik. “ Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya,” ucap Ramadhan.

Polisi telah memeriksa 14 saksi dan hendak meminta keterangan delapan saksi dan satu ahli pidana korupsi serta menyita barang bukti dari Maria, seperti paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya, satu bundel foto kopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI pada 26 Agustus 2003, serta satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI pada 26 Agustus 2003. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya