Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Maria Pauline Diekstradisi, Saham BNI sempat Capai Titik Terendah

Henri Siagian
09/7/2020 15:16
Maria Pauline Diekstradisi, Saham BNI sempat Capai Titik Terendah
Pembobol Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa( MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

BURONAN tersangka pembobol Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa telah diekstradisi dari Serbia ke Tanah Air. Seiring itu, harga saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk turun.

Pada Kamis (9/7) pukul 14.13 WIB, harga saham perusahaan berkode emiten BBNI tersebut terkoreksi 30 poin atau 0,62% ke Rp4.770 per lembar saham.

Sekitar pukul 10.00 WIB saham BBNI sempat menyentuh level terendah Rp4.730 per lembar saham, setelah di awal perdagangan sempat mencapai level tertinggi di Rp4.860 per lembar saham.

Baca juga: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia

Frekuensi perdagangan saham BBNI tercatat sebanyak 12.776 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 46,42 juta lembar saham senilai Rp222,23 miliar.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly baru saja menyelesaikan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa yang buron sejak 17 tahun lalu.

Baca juga: Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Indonesia Berkat Lobi

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, pemerintah Kerajaan Belanda menolak permintaan itu dan memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. (Ant/X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya