Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Kejar Aset Maria Pauline Lumowa di Luar Negeri

Dhika Kusuma Winata
09/7/2020 18:00
Pemerintah Kejar Aset Maria Pauline Lumowa di Luar Negeri
Maria Pauline Lumayan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai diekstradisi dari Serbia(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum akan segera melacak aset Maria Pauline Lumowa yang diduga berada di luar negeri termasuk di Belanda. Pelacakan akan menjadi fokus selanjutnya untuk dilakukan pemulihan aset.

"Kita akan mengejar terus bersama penegak hukum. Kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki di luar negeri. Segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun rekening dan sebagainya," ucap Yasonna dalam konferesi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

Yasonna mengatakan pelacakan bisa segera dilakukan setelah proses penyidikan oleh Polri dilakukan. Seperti diberitakan, Maria lari ke luar negeri pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan tersangka oleh Polri. Ia kemudian menjadi buronan selama 17 tahun.

"Semua itu (asset recovery) bisa dilakukan setelah ada proses hukum di sini. Kita lakukan upaya-upaya tetapi tidak bisa langsung karena semuanya merupakan proses. Tetapi kita tidak boleh berhenti," ujar Yasonna.

Baca juga : KPK Selisik Kasus PT DI lewat Mantan Pejabat Bappenas

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun. Setelah belasan tahun, ia berhasil ditangkap NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol pada 2003.

Setelah penangkapan diinformasikan ke pihak Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum mengajukan permintaan ekstradisi kepada pemerintah Serbia yang disampaikan melalui surat Dirjen AHU Kemenkumham Nomor AHU-AH.12.01-10 tertanggal 31 Juli 2019.

Surat itu kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tertanggal 3 September 2019. (OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya