Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bantu Pulangkan Pembobol BNI, Mahfud: Terima Kasih ke Serbia

Dhika Kusuma Winata
09/7/2020 14:30
Bantu Pulangkan Pembobol BNI, Mahfud: Terima Kasih ke Serbia
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) pada konferensi pers pemulangan buronan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)


MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia atas proses ekstradisi buronan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Meski Indonesia dan Serbia belum memiliki kerja sama resmi perjanjian ekstradisi, buronan yang lari selama 17 tahun itu berhasil ditangkap dan dibawa ke Tanah Air.

"Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia yang atas kerja sama, fasilitas, serta bantuan yang diberikan oleh Presiden Serbia sehingga buronan ini bisa kita bawa," ucap Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7).

Mahfud juga mengapresiasi kerja Kementerian Hukum dan HAM yang memimpin proses ekstradisi Maria ke Indonesia. Mahfud mengapresiasi kecepatan kesepakatan untuk membawa Maria. 

Menurut Mahfud, jika terlambat, bisa saja proses tersebut gagal. Pasalnya, penahanan Maria oleh NCB Interpol Serbia akan berakhir pada 16 Juli mendatang setelah ditangkap setahun sebelumnya.

"Kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi karena pada tanggal 17 (Juli 2020) masa penahanan di Serbia habis dan harus dilepas," ucap Mahfud.

Baca juga: Ini Jejak Kasus Buronan Pembobolan Bank Maria Pauline Lumowa

Mahfud mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Maria. Maria disebutnya akan mengikuti proses hukum di Indonesia dan menunjuk pengacara dari Kedutaan Besar Belanda.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif. Ia melarikan diri dari Indonesia pada 2003 silam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Maria sempat melarikan diri ke Singapura lalu menetap di Belanda. Pemerintah Indonesia lalu berupaya meminta Maria dibawa kembali ke Indonesia.

Namun, dua kali permintaan ekstradisi pada 2010 dan 2014 ditolak Belanda lantaran kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi. Maria pun ternyata diketahui sudah berstatus warganegara Belanda sejak 1979. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya