Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia atas proses ekstradisi buronan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Meski Indonesia dan Serbia belum memiliki kerja sama resmi perjanjian ekstradisi, buronan yang lari selama 17 tahun itu berhasil ditangkap dan dibawa ke Tanah Air.
"Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia yang atas kerja sama, fasilitas, serta bantuan yang diberikan oleh Presiden Serbia sehingga buronan ini bisa kita bawa," ucap Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7).
Mahfud juga mengapresiasi kerja Kementerian Hukum dan HAM yang memimpin proses ekstradisi Maria ke Indonesia. Mahfud mengapresiasi kecepatan kesepakatan untuk membawa Maria.
Menurut Mahfud, jika terlambat, bisa saja proses tersebut gagal. Pasalnya, penahanan Maria oleh NCB Interpol Serbia akan berakhir pada 16 Juli mendatang setelah ditangkap setahun sebelumnya.
"Kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi karena pada tanggal 17 (Juli 2020) masa penahanan di Serbia habis dan harus dilepas," ucap Mahfud.
Baca juga: Ini Jejak Kasus Buronan Pembobolan Bank Maria Pauline Lumowa
Mahfud mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Maria. Maria disebutnya akan mengikuti proses hukum di Indonesia dan menunjuk pengacara dari Kedutaan Besar Belanda.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif. Ia melarikan diri dari Indonesia pada 2003 silam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Maria sempat melarikan diri ke Singapura lalu menetap di Belanda. Pemerintah Indonesia lalu berupaya meminta Maria dibawa kembali ke Indonesia.
Namun, dua kali permintaan ekstradisi pada 2010 dan 2014 ditolak Belanda lantaran kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi. Maria pun ternyata diketahui sudah berstatus warganegara Belanda sejak 1979. (P-2)
Saya ingin bertemu Presiden untuk menjelaskan langkah politik saya selama ini
Mahfud menyebut PSSI harus segera mengambil tindakan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Berikut delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan harus ada penyelesaian secara internal dari PSSI dari poin-poin rekomendasi setebal 124 halaman itu.
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Mengingat, pembobol Bank BNI itu memiliki status kewarganegaraan Belanda. Bareskrim Polri meminta Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI Rp1.7 triliun Maria Pauline Lumowa.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved