Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Baru Sita Rp132 M Aset Maria

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/7/2020 04:30

PIHAK kepolisian sejauh ini baru menyita aset-aset senilai Rp132 miliar milik tersangka pembobol kas BNI Maria Pauline Lumowa. Pencarian dan penyitaan aset itu selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

“Penelusuran aset dari barang bergerak dan barang tidak bergerak dan uang. Nilai lelangnya saat itu Rp132 miliar,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Listyo mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri aset-aset lainnya milik Maria Pauline, termasuk yang diduga hasil pencucian uang tindak pidana korupsi tersebut.

Listyo menjelaskan pihaknya akan menjerat Maria Pauline dengan pasal tindak pidana pencucian uang. “Kami akan jerat tersangka Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri,” papar Listyo.

Selain pasal tersebut, polisi juga menjerat Maria Pauline dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal semumur hidup.

Listyo menekankan bahwa jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara pembobolan bank pelat merah yang diperkirakan merugikan negara Rp1,2 triliun tersebut.

“Jadi, seperti yang tadi saya sampaikan kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan,” ungkap Listyo.

Kini tim penyidik Bareskrim Polri telah bergerak untuk menelusuri seluruh aset milik Maria Pauline. *Listyo meyakini aset milik tersangka tersebut telah disebar, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sebelum akhirnya tertangkap di Serbia tahun lalu dan dipulangkan ke Tanah Air, Rabu (8/7), Maria merupakan buron selama 17 tahun. Ia membobol bank BNI Cabang Kebayoran Baru bersama Andrian Herling Woworuntu. Kasus itu terjadi dalam rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003. Maria dan Adrian saat itu direktur PT Gramarindo Group.

PT Gramarindo Group dipimpin keduanya kemudian mengajukan 41 letter of credit ke BNI, yang dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fi ktif. Dengan dokumen tersebut seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam konferensi pers sehari sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bertekad mengejar aset Maria Pauline yang berada di luar negeri, termasuk memblokir akun yang dimiliki warga Indonesia yang telah menjadi warga negara Belanda tersebut.


Surati Belanda

Kepala Bareskrim Polri menyatakan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria Pauline Lumowa di kasus pembobolan Bank BNI.

“Kita sudah buat surat Kedutaan Besar Belanda karena ada warganya yang kita tangkap dan kita lakukan penahanan. Kita minta Kedutaan Belanda berikan pendampingan hukum kepada Maria,” ujar Listyo.

Ia pun memastikan bahwa Maria akan tetap akan memperoleh hak-hak asasinya dalam menjalani proses hukum di Indonesia. Dalam penahanan dan pemeriksaan, Maria juga telah melalui protokol kesehatan covid-19, seperti mengikuti rapid test dan tes swab dan hasilnya negatif. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya