Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pakar: Pengacara untuk Maria Lumowa bisa Ditunjuk Penyidik

Yona Hukmana
14/7/2020 11:01
Pakar: Pengacara untuk Maria Lumowa bisa Ditunjuk Penyidik
Buronan pembobol kredit BNI Maria Pauline Lumowa (memakai rompi oranye).(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani )

HINGGA kini, kepolisian belum bisa memeriksa pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Warga Belanda itu masih menunggu penasihat hukum dari negaranya.

"Jika tidak juga mendapatkan (pengacara), maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Selasa (14/7).

Baca juga: Presiden Minta Perwira Muda TNI-Polri Kuasai Teknologi

Abdul mengatakan, Maria wajib memiliki pendamping hukum. Sebab, dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana mati atau 15 tahun atau 5 tahun bagi mereka yang tidak mampu (mendatangkan pengacara), maka pejabat dalam pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka," terang Abdul.

Aturan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 56 KUHP. Abdul menyebut, negara telah menyediakan sejumlah dana untuk mengadakan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses keadilan.

"Jika kewajiban ini (pengacara) tidak dipenuhi, maka berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam penyidikan menjadi tidak sah karena itu nantinya dinyatakan oleh putusan pengadilan dakwaan tidak dapat diterima," jelas Abdul.

Maria emoh diperiksa sendirian. Dia menunggu kehadiran penasihat hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).

Awi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pengadaan penasihat hukum ke Kedutaan Besar Belanda. Namun, Polri belum menerima jawaban resmi.

"Tentunya hal tersebut (penasihat hukum) menjadi hak dari tersangka. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini," ungkap Awi.

Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.

Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.

Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri. (Medcom.id/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya