Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HINGGA kini, kepolisian belum bisa memeriksa pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Warga Belanda itu masih menunggu penasihat hukum dari negaranya.
"Jika tidak juga mendapatkan (pengacara), maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Selasa (14/7).
Baca juga: Presiden Minta Perwira Muda TNI-Polri Kuasai Teknologi
Abdul mengatakan, Maria wajib memiliki pendamping hukum. Sebab, dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana mati atau 15 tahun atau 5 tahun bagi mereka yang tidak mampu (mendatangkan pengacara), maka pejabat dalam pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka," terang Abdul.
Aturan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 56 KUHP. Abdul menyebut, negara telah menyediakan sejumlah dana untuk mengadakan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses keadilan.
"Jika kewajiban ini (pengacara) tidak dipenuhi, maka berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam penyidikan menjadi tidak sah karena itu nantinya dinyatakan oleh putusan pengadilan dakwaan tidak dapat diterima," jelas Abdul.
Maria emoh diperiksa sendirian. Dia menunggu kehadiran penasihat hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Awi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pengadaan penasihat hukum ke Kedutaan Besar Belanda. Namun, Polri belum menerima jawaban resmi.
"Tentunya hal tersebut (penasihat hukum) menjadi hak dari tersangka. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini," ungkap Awi.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri. (Medcom.id/OL-6)
BNI secara proaktif mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melebarkan bisnis ke pasar global melalui gelaran Inacraft 2024.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada para pelaku UMKM di kawasan Stasiun Lambuang, Bukittinggi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) berkomitmen memperkuat kapabilitas pelaku UMKM binaan untuk menjadi lebih kompetitif dalam melakukan penetrasi di pasar global.
BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia menuju pasar dunia.
Kolaborasi ini bertujuan untuk membangun ekosistem UMKM yang tangguh, baik di pasar domestik maupun internasional, melalui solusi logistik, pembiayaan dan edukasi bisnis.
Khusus untuk pengguna kartu kredit syariah BNI iB Hasanah Card, BNI Syariah menawarkan berbagai promo diskon, caschback, dan juga hadiah.
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Mengingat, pembobol Bank BNI itu memiliki status kewarganegaraan Belanda. Bareskrim Polri meminta Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisari Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, mengatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus pembobolan bank BNI Rp1.7 triliun Maria Pauline Lumowa.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved