Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HINGGA kini, kepolisian belum bisa memeriksa pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Warga Belanda itu masih menunggu penasihat hukum dari negaranya.
"Jika tidak juga mendapatkan (pengacara), maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Selasa (14/7).
Baca juga: Presiden Minta Perwira Muda TNI-Polri Kuasai Teknologi
Abdul mengatakan, Maria wajib memiliki pendamping hukum. Sebab, dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana mati atau 15 tahun atau 5 tahun bagi mereka yang tidak mampu (mendatangkan pengacara), maka pejabat dalam pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka," terang Abdul.
Aturan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 56 KUHP. Abdul menyebut, negara telah menyediakan sejumlah dana untuk mengadakan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses keadilan.
"Jika kewajiban ini (pengacara) tidak dipenuhi, maka berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam penyidikan menjadi tidak sah karena itu nantinya dinyatakan oleh putusan pengadilan dakwaan tidak dapat diterima," jelas Abdul.
Maria emoh diperiksa sendirian. Dia menunggu kehadiran penasihat hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Awi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pengadaan penasihat hukum ke Kedutaan Besar Belanda. Namun, Polri belum menerima jawaban resmi.
"Tentunya hal tersebut (penasihat hukum) menjadi hak dari tersangka. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini," ungkap Awi.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri. (Medcom.id/OL-6)
BNI menggandeng PT Republik Korpora Indonesia (Republikorp) untuk menyediakan layanan perbankan dan solusi keuangan terintegrasi bagi pengembangan industri pertahanan nasional.
BNI mengumumkan rencana penerbitan obligasi berlandaskan keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi.
BNI menghadirkan fitur Life Goals pada aplikasi keuangan digital wondr by BNI. Fitur tersebut ditujukan untuk membantu nasabah merencanakan ibadah haji secara lebih mudah dan terarah.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menunjukkan komitmennya sebagai lembaga keuangan berkelanjutan di Indonesia.
BNI Java Jazz Festival 2025 kembali memanjakan penikmat musik dengan daftar musisi yang mengesankan.
Maria dikonfrontasi dengan AHW terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya, kemudian LC fiktif yang digunakan.
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Keterangan para terpidana itu diperlukan untuk memperdalam peran Maria dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan letter of credit (L/C) fiktif.
Pemeriksaan kembali dilakukan usai Maria resmi didampingi penasihat hukum yakni Alexander Winas dan partner.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved