Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Kepala Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan jerat tersangka Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (10/9).
Selain pasal tersebut, polisi juga menjerat Maria Pauline dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Listyo menekankan bahwa jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset atau pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1.7 triliun.
Baca juga: Kasus Maria Pauline, Polri Kirim Surat ke Kedutaan Belanda
Kini, tim penyidik Bareskrim Polri telah bergerak untuk menelusuri seluruh aset milik Maria.
Listyo meyakini aset milik tersangka tersebut sudah disebar, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Setidaknya dalam proses ini polisi sudah menyita uang senilai Rp132 miliar dari tersangka. Ini jadi bagian yang akan kita dalami. Jadi sisa pencairan," lanjutnya.
Sebelumnya, Maria merupakan buronan selama 17 tahun yang membobol bank BNI Cabang Kebayoran Baru bersama Andrian Herling Woworuntu. Kasus itu terjadi dalam rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003. Maria dan Adrian saat itu direktur PT Gramarindo Group.
PT Gramarindo Group kemudian mengajukan 41 Letter of Credit ke BNI, dengan melampirkan delapan dokumen ekspor fiktif, seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun. (OL-14)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved