Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Jerat Maria Pauline dengan Pasal TPPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/7/2020 17:20
 Polisi Jerat Maria Pauline dengan Pasal TPPU
Tersangka pembobol bank BNI Maria Pauline Lumowa(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GAN)

Kepala Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan jerat tersangka Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (10/9).

Selain pasal tersebut, polisi juga menjerat Maria Pauline dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Listyo menekankan bahwa jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset atau pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1.7 triliun.

Baca juga: Kasus Maria Pauline, Polri Kirim Surat ke Kedutaan Belanda

"Jadi, seperti yang tadi saya sampaikan, kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka. Dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait, yang saat ini belum sempat ditersangkakan. Tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan," ungkap Listyo.

Kini, tim penyidik Bareskrim Polri telah bergerak untuk menelusuri seluruh aset milik Maria.

Listyo meyakini aset milik tersangka tersebut sudah disebar, baik di dalam maupun di luar negeri.

"Setidaknya dalam proses ini polisi sudah menyita uang senilai Rp132 miliar dari tersangka.  Ini jadi bagian yang akan kita dalami. Jadi sisa pencairan," lanjutnya.

Sebelumnya, Maria merupakan buronan selama 17 tahun yang membobol bank BNI Cabang Kebayoran Baru bersama Andrian Herling Woworuntu. Kasus itu terjadi dalam rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003. Maria dan Adrian saat itu direktur PT Gramarindo Group.

PT Gramarindo Group kemudian mengajukan 41 Letter of Credit ke BNI, dengan melampirkan delapan dokumen ekspor fiktif, seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya