Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Maria Pauline, Polri Telah Periksa 12 Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/7/2020 17:36
 Kasus Maria Pauline, Polri Telah Periksa 12 Saksi
ersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

TIM penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi terkait kasus Maria Pauline Lumowa (MPL) tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun.

Saksi tersebut terdiri dari unsur terpidana dan mantan terpidana dalam kasus yang sama. Karo Penmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, mengatakan bahwa saksi tersebut termasuk saksi dari pihak bank BNI 46.

Awi menyebut bahwa kasus ini dapat selesai dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan dengan masa kedaluwarsa kasus yang jatuh tempo pada Oktober 2021. 

"Tentunya kami akan selesaikan secepatnya," ujar Awi, Senin (13/7). 

Terkait penelusuran aset, Awi mengklaim penyidik masih terus menelusuri aliran dana Maria. Dalam prosesnya, Awi mengatakan penyidik bisa meminta bantuan Tim Pemburu Koruptor di Luar Negeri yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung. 

"Itu teknis. Penyidik lebih tahu. Karena memiliki kemampuan mengaudit dan men-tracing aset sendiri kami akan melakukan sendiri. Kalau perlu bantuan Kejaksaan Agung tentunya kami akan minta bantu. Karena sesama penegak hukum," papar Awi.

Baca juga: Minta Didampingi Pengacara, Pemeriksaan Maria Berhenti Sementara

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara proses penyidikan Maria Pauline Lumowa (MPL) tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun.

Penghentian proses dilakukan karena Maria meminta pendampingan dari kuasa hukum. 

“Iya kemarin sempat diperiksa namun dihentikan saat ditanya tentang pendampingan penasehat hukum, tersangka minta pendampingan penasehat hukum dari Kedubes Belanda,” ujar Awi. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya