Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Asep Guntur mengundurkan diri usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik saat menangani OTT Basarnas.
KPK memiliki bukti kuat terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp88,3 miliar terhadap kepala Basarnas.
KPK menelusuri keterlibatan pejabat lain dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal menyambangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan pengunduran diri Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan yang menyuap Kepala Basarnas akan menyerahkan diri ke KPK didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang.
Presiden Joko Widodo diminta mrespon penanuliran penetapan kepala basarnas sebagai tersangka oleh KPK.
Pejabat KPK yang mengumumkan OTT di Basarnas mendapatkan teror karangan bunga di rumahnya.
Firli membantah tidak ada koordinasi dengan TNI. Pasalnya Mabes TNI sudah dilibatkan dalam gelar perkara kasus Basarnas.
Firli Bahuri berharap penuntasan kasus rasuah Basarnas tidak berhenti di satu titik.
Pernyataan Firli dinilai telat. Selaku pimpinan KPK, Firli seharusnya mengambil tanggung jawab penuh.
KPK seharusnya tidak takut menegakan hukum karena memiliki bukti yang kuat.
Presiden diminta menjadi penengah terkait kasus OTT KPK yang melibatkan perwira aktif TNI.
“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK."
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas
DORONGAN untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyeruak di tengah penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan cuci tangan atas polemik penetapan dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas sebagai tersangka.
KPK tegaskan tersangka Kepala Basarnas didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjuangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tetap ditangani secara koneksitas
OTT yang kerap kali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi, bukan hal yang kampungan dan harus terus dijalankan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved