KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu malam, 17 Desember 2025. Operasi ini menyasar dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, terdiri atas satu jaksa Kejati Banten berinisial RZ, dua penasihat hukum berinisial RVS dan HMK, serta enam pihak swasta. Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta. Penangkapan dilakukan bukan saat transaksi, melainkan ketika terjadi pengembalian sisa uang hasil pemerasan kepada korban.
Meski kasus ini diungkap melalui OTT KPK, penanganannya kemudian beralih ke Kejaksaan Agung. Kejagung diketahui telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025. Selain itu, tersangka utama berasal dari institusi kejaksaan, sehingga Kejagung memiliki kewenangan langsung untuk melanjutkan proses hukum. Pelimpahan resmi dari KPK ke Kejagung dilakukan pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, dengan kedua lembaga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk koordinasi antar aparat penegak hukum, bukan akibat tekanan pihak tertentu.




