Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara. OTT yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026 itu mengungkap dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
1. Delapan Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1).
Tiga tersangka merupakan penerima suap, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai. Dua tersangka lainnya adalah pemberi suap, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan.
KPK mengungkap praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. Nilai pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar berkurang drastis menjadi Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” kata Asep.
Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai Rp6,38 miliar.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar,” ungkap Asep.
Berbeda dari praktik sebelumnya, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers. Asep menjelaskan hal ini dilakukan karena KPK telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru, yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga para tersangka tidak ditampilkan,” ujarnya.
KUHAP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang menjadi tersangka.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
DJP menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas pegawai DJP,” ujar Rosmauli. (E-4)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjalin komunikasi dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para wajib pajak agar tidak ragu melapor kepada apabila menghadapi praktik pemerasan yang dilakukan oleh petugas atau pegawai pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan siap bersikap kooperatif dalam penanganan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang tengah diusut KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved