Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi karena tidak pakai masker, dikenakan sanksi penahanan KTP 10 hari, dan kerja sosial bagi yang tidak membawa identitas.
Keberhasilan ini, menurut Khofifah, lantaran dalam satu bulan terakhir, penanganan covid-19 di Jawa Timur difokuskan pada perubahan perilaku dengan kampanye penggunaan masker yang masif.
Petugas operasi Yustisi menemukan 400 butir pil koplo yang dibawa oleh Johan, saat operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 di Brebes.
Sekitar 16 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi di wilayah Tambora, Jakarta. Selain tidak menggunakan masker, mereka juga tidak menjaga jarak.
Kemenkes RI merilis pasien covid-19 yang masih dirawat di Jatim sebanyak 3.580 merupakan terendah jika dibandingkan dengan tiga provinsi besar lain di Pulau Jawa.
Selain itu, ada 511 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 43 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.
Yusri mengatakan pihaknya meminta masyarakat mengadukan ke polisi jika menemukan pelanggaran protokol covid-19 melalui hotline di media sosial Polda Metro Jaya
Selain itu, 24.671 orang kena sanksi sosial dengan menyapu, memungut sampah, dan mengucapkan Pancasila.
Jumlah kasus baru covid-19 masih tinggi. Klaten giatkan operasi penggunaan masker
Sebanyak 37.660 diberikan teguran tertulis dan 5.284 diberikan teguran lisan. Sementara itu, 36.638 orang diberikan sanksi sosial.
"Ada sanksi kurungan 1 kasus. Pelanggaran tersebut terjadi di Jawa Timur," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada mediaindonesia.com, Jumat (25/9).
Lebih dari 200 tempat usaha ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan dan ditemukan kasus positif. Ratusan tempat usaha mencakup kafe, hotel, perkantoran, hingga restoran.
Sebanyak 82.114 orang telah terjaring operasi yustisi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II dari 14 September hingga Kamis (24/9), kemarin.
Operasi yustisi dari satgas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan, dan Satpol PP itu telah menjaring 73.532 orang dengan rincian 2.492 dikenakan denda.
Sanksi denda tersebut diberikan kepada para pelanggar selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 di seluruh Indonesia sejak 14 - 22 September 2020.
Perlu diketahui, Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker
Awi mengatakan denda didapat dari penindakan terhadap 11.951 pelanggar.
"Nilai denda yang terkumpul selama delapan hari sebesar Rp 924.173.500."
Meski sudah ada peraturan dari Gubernur Babel tentang denda penegakan protokol kesehatan, hingga kini Pemprov Babel belum menerapkannya. Masih sebatas sanksi sosial.
Kapolri dan Panglima TNI guna mengatasi kasus penyebaran virus korona termasuk di Kalsel. Terkait hal ini Polda Kalsel membentuk Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved