Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK 82.114 orang telah terjaring operasi yustisi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II dari 14 September hingga Kamis (24/9), kemarin.
'Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta total sanksi ada 82.114 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (25/9).
Yusri menjelaskan sebanyak 37.660 diberikan teguran tertulis dan 5.284 diberikan teguran lisan. Sementara itu, 36.638 orang diberikan sanksi sosial.
Lebih lanjut, Yusri meminta masyarakat untuk aktif melaporkan ke polisi jika melihat pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga : Langgar PSBB, Tujuh Tempat Usaha di Jakarta Timur Disegel
"Contoh paling gampang bagi masyarakat melihat ada restoran yang masih makan di tempat atau kumpul-kumpul segela laporkan nanti tim akan bergerak kesana, tapi tetap kita kedepankan persuasif dan humanis tetapi tegas," katanya.
Polda Metro Jaya telah membuka hotline di media sosial, mulai dari facebook, twitter, dan instagram Humas atau TMC Polda untuk menampung pengaduan dari masyarakat.
Ia mengatakan tim khusus akan bergerak cepat menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Ada masyarakat mengadu akan kita respon dari petugas Timsus mobile yang kemarin diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya dan Pangdam yang langsung secepat mungkin bergerak ke sana," jelas Yusri. (OL-2)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved