Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Operasi Yustisi Saat PSBB, DKI: Denda Terkumpul Rp600 Juta

Putri Anisa Yuliani
25/9/2020 16:40
Operasi Yustisi Saat PSBB, DKI: Denda Terkumpul Rp600 Juta
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

BERDASARKAN operasi yustisi sepanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, lebih dari 200 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

Adapun operasi yustisi yang digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menggandeng Polda Metro Jaya dan TNI. Ratusan tempat usaha yang ditutup mencakup kafe, hotel, restoran, warung makan, hingga perkantoran.

Baca juga: Anies: 857 Ribu Warga Jakarta Sudah Tes Usap

Penutupan sementara dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan. Serta, ditemukan karyawan yang terinfeksi covid-19. Operasi yustisi berlangsung sejak 14 September lalu.

"Terkait operasi yustisi sejak 14 September, lebih dari 200 kantor, kafe, restoran, hingga hotel, yang kami tutup sementara. Karena di situ ada penyebaran covid-19 dan ada pelanggaran," jelas Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Jumat (25/9).

Dari penindakan itu, total denda yang terkumpul lebih dari Rp600 juta. Operasi yustisi melibatkan sekitar 20 ribu personel, yang mencakup Satpol PP DKI, ASN DKI, Polda Metro Jaya dan TNI.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Pengawasan Mobilitas Orang Harus Diperketat

Meski jumlah personel tergolong banyak, namun ini belum ideal untuk mengawasi 11 juta warga di Ibu Kota. "Kami dari pagi, sore dan malam melakukan pengawasan. Memang jumlahnya banyak, tapi dibandingkan 11 juta warga Jakarta, tentu tidak memadai," pungkas Ariza, sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan. Warga juga diimbau untuk saling mengingatkan terkait upaya pencegahan covid-19.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya