Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Klaten, Jawa Tengah, yang digelar sejak 1 Juli hingga saat ini berhasil menjaring 7.339 pelanggar yang tidak memakai masker.
Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi karena tidak memakai masker, dikenakan sanksi penahanan KTP 10 hari dan kerja sosial bagi yang tidak membawa identitas.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten Rabiman menjelaskan sebanyak 7.339 pelanggar protokol pencegahan covid-19 itu meliputi masyarakat umum dan pelajar.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Klaten Tambah 18 Orang, Satu Meninggal
Pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi KTP ditahan 10 hari sebanyak 4.364 orang, 2.507 pelanggar tidak membawa identitas disanksi kerja sosial, dan pelajar 468 orang.
Menurut Rabiman, khusus pelanggar dari kalangan pelajar, nama dan asal sekolah mereka dicatat petugas untuk selanjutnya dilaporkan ke sekolah masing-masing.
"Penerapan sanksi hukum protokol kesehatan ini berdasarkan Peraturan Bupati No 40 Tahun 2020," kata Rabiman kepada Media Indonesia di kantornya, Senin (26/10).
Operasi penegakan disiplin protokol covid-19 terus digencarkan di 26 wilayah kecamatan di Klaten. Kegiatan itu didukung TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PMI, dan relawan.
Sementara, perkembangan situasi covid-19 di Klaten, per Minggu (25/10), jumlah akumulatif pasien positif 823 orang, 682 sembuh, 113 dalam perawatan, dan 28 orang meninggal dunia. (OL-1)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved