Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

7.339 Orang Terjaring Operasi Masker di Klaten

Djoko Sardjono
27/10/2020 06:38
7.339 Orang Terjaring Operasi Masker di Klaten
Petugas menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

OPERASI yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Klaten, Jawa Tengah, yang digelar sejak 1 Juli hingga saat ini berhasil menjaring 7.339 pelanggar yang tidak memakai masker.

Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi karena tidak memakai masker, dikenakan sanksi penahanan KTP 10 hari dan kerja sosial bagi yang tidak membawa identitas.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten Rabiman menjelaskan sebanyak 7.339  pelanggar protokol pencegahan covid-19 itu meliputi masyarakat umum dan pelajar.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Klaten Tambah 18 Orang, Satu Meninggal

Pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi KTP ditahan 10 hari sebanyak 4.364 orang, 2.507 pelanggar tidak membawa identitas disanksi kerja sosial, dan pelajar 468 orang.

Menurut Rabiman, khusus pelanggar dari kalangan pelajar, nama dan asal sekolah mereka dicatat petugas untuk selanjutnya dilaporkan ke sekolah masing-masing.

"Penerapan sanksi hukum protokol kesehatan ini berdasarkan Peraturan Bupati No 40 Tahun 2020," kata Rabiman kepada Media Indonesia  di kantornya, Senin (26/10).

Operasi penegakan disiplin protokol covid-19 terus digencarkan di 26 wilayah kecamatan di Klaten. Kegiatan itu didukung TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PMI, dan relawan.

Sementara, perkembangan situasi covid-19 di Klaten, per Minggu (25/10), jumlah akumulatif pasien positif 823 orang, 682 sembuh, 113 dalam perawatan, dan 28 orang meninggal dunia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya