Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar Protokol Kesehatan,20 Perkantoran dan 274 Restoran Ditutup

Rahmatul Fajri
28/9/2020 18:45
Langgar Protokol Kesehatan,20 Perkantoran dan 274 Restoran Ditutup
Karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020)(Antara)

SEBANYAK 20 perkantoran dan 274 tempat makan atau restoran ditutup selama 14 hari atau dua pekan operasi yusitisi protokol covid-19 pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II DKI Jakarta.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, batasan kapasitas perkantoran paling banyak adalah 25% dalam satu waktu bersamaan.

Sedangkan rumah makan atau restoran yang disegel tetap melayani makan di tempat, meski ada aturan hanya boleh melayani membawa pulang.

baca juga: Waspada Banjir di DKI, Penularan Covid-19 Jadi Lebih Rentan

 

Jika terdapat pelanggaran, maka perkantoran dan restoran itu harus dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan sanksi berupa denda. Hal itu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2020.

"Selama 14 hari dari 14 hingga 27 September terdapat 20 perkantoran dan 274 tempat makan yang ditutup," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (28/9).

Di samping adanya penutupan perkantoran dan rumah makan, satuan tugas (satgas) gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan, dan Satpol PP telah menindak 82.884 orang.

 

Baca juga: 40 RW di DKI Jakarta masih Zona Merah Covid-19

 

Sementara itu, pihaknya memberikan teguran secara tertulis kepada 49.740 orang dan teguran lisan kepada 7.000 orang. Lalu, sebanyak 24.671 orang kena sanksi sosial dengan menyapu, memungut sampah, dan mengucapkan Pancasila. Kemudian, terdapat 1.473 orang dikenakan denda sosial dengan total Rp284 juta.

Yusri mengatakan pihaknya meminta masyarakat mengadukan ke polisi jika menemukan pelanggaran protokol covid-19 melalui hotline di media sosial Polda Metro Jaya. Ia mengatakan polisi akan bergerak cepat menindak pelanggar protokol covid-19.

"Tim gerak cepat kita akan segera bertindak ke sana. Sudah ada beberapa yang kita lakukan penindakan dari laporan masyarakat tersebut," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya