Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SELAMA 10 hari terakhir operasi yustisi penegakan disiplin protokol covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebanyak Rp402 juta. Operasi yustisi dari satgas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan, dan Satpol PP itu telah menjaring 73.532 orang dengan rincian 2.492 dikenakan denda.
"Sejak 14 September hingga 23 September, kemarin, denda administrasi sebanyak 2.492 orang dengan jumlah denda Rp402.353.000 yang sudah diterima oleh pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (24/9).
Baca juga: 8 Hari Operasi Yustisi, 834.771 Pelanggar Ditindak
Yusri mengatakan sejak 10 hari terakhir, satgas telah memberikan teguran tertulis kepada 33.688 orang dan teguran lisan kepada 4.031 orang. Sedangkan untuk sanksi sosial, satgas telah menjaring hingga lebih dari 30 ribu orang.
"Sanksi sosial berupa menyapu, pungut sampah, dan tindakan lain yang diberikan petugas itu sekitar 33.321 orang," jelas Yunus.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan terdapat 144 rumah makan yang disegel karena melanggar aturan dengan tetap melayani makan ditempat yang melanggar Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
"Kita imbau untuk tetap mematuhi aturan. Kita akan berikan tindakan tegas, walau yang dikedepankan teman-teman dari Satpol PP, tapi kita akan tegas bagi pengusaha yang masih mencoba membuka usaha padahal sudah dibuat aturan hanya boleh take away," kata Yusri. (faj/A-1)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved