Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA 10 hari terakhir operasi yustisi penegakan disiplin protokol covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebanyak Rp402 juta. Operasi yustisi dari satgas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan, dan Satpol PP itu telah menjaring 73.532 orang dengan rincian 2.492 dikenakan denda.
"Sejak 14 September hingga 23 September, kemarin, denda administrasi sebanyak 2.492 orang dengan jumlah denda Rp402.353.000 yang sudah diterima oleh pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (24/9).
Baca juga: 8 Hari Operasi Yustisi, 834.771 Pelanggar Ditindak
Yusri mengatakan sejak 10 hari terakhir, satgas telah memberikan teguran tertulis kepada 33.688 orang dan teguran lisan kepada 4.031 orang. Sedangkan untuk sanksi sosial, satgas telah menjaring hingga lebih dari 30 ribu orang.
"Sanksi sosial berupa menyapu, pungut sampah, dan tindakan lain yang diberikan petugas itu sekitar 33.321 orang," jelas Yunus.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan terdapat 144 rumah makan yang disegel karena melanggar aturan dengan tetap melayani makan ditempat yang melanggar Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
"Kita imbau untuk tetap mematuhi aturan. Kita akan berikan tindakan tegas, walau yang dikedepankan teman-teman dari Satpol PP, tapi kita akan tegas bagi pengusaha yang masih mencoba membuka usaha padahal sudah dibuat aturan hanya boleh take away," kata Yusri. (faj/A-1)
Gubernur Pramono Anung peringatkan pemudik agar tak beri harapan palsu pada calon pendatang. Jakarta terbuka tanpa razia KTP, tapi siapkah Anda bertarung?
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan melakukan operasi yustisi ataupun penyaringan terhadap pendatang baru pascalebaran.
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved