Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nilai Denda Operasi Yustisi Capai Rp924 Juta

Cindy Ang
23/9/2020 08:20
Nilai Denda Operasi Yustisi Capai Rp924 Juta
Anggota Satpol PP melakukan sidang di tempat terhadap warga yang melanggar prokes dalam Operasi Yustisi Covid-19 di Jati Padang, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

MABES Polri mencatat nilai denda yang didapat selama delapan hari penindakan operasi yustisi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 September hingga 21 September 2020. Nilai denda mencapai Rp924 juta.

"Nilai denda yang terkumpul selama delapan hari sebesar Rp924.173.500," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Awi mengatakan denda didapat dari penindakan terhadap 11.951 pelanggar.

Baca juga: 834.771 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Selain diberi sanksi denda, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi kerja sosial dan penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha.

"Tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali selama delapan hari operasi yustisi," kata Awi.

Rinciannya, sebanyak 617.925 pelanggar diberi teguran secara lisan. Kemudian, teguran tertulis sebanyak 126.105 kali dan sebanyak 78.378 pelanggar diberi sanksi kerja sosial.

Selanjutnya, pemberian sanksi denda sebanyak 11.951 kali. Serta penutupan tempat usaha sebanyak 412 kali.

Personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 81.618 personil. Dengan rincian, 42.689 personel Polri, 13.553 personel TNI, 16.396 personel Satpol PP dan 8.980 personel lainnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya