Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

6.675 Orang Terjaring Razia Masker di Klaten

Djoko Sardjono
16/10/2020 19:55
6.675 Orang Terjaring Razia Masker di Klaten
Ilustrasi(ANTARA)

OPERASI yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Klaten, Jawa  Tengah, sejak dimulai 1 Juli hingga saat ini menjaring 6.675  pelanggar yang tidak memakai masker.

Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi karena tidak pakai masker, dikenakan sanksi penahanan KTP 10 hari, dan kerja sosial bagi yang tidak membawa identitas.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Rabiman, Jumat (16/10)  menjelaskan sebanyak 6.675 pelanggar protokol pencegahan covid-19 itu meliputi masyarakat umum dan pelajar. Pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi KTP ditahan 10 hari sebanyak 4.159 orang, 2.057 pelanggar tidak membawa identitas disanksi kerja sosial, dan pelajar 459 orang.

Menurut Rabiman, khusus pelanggar dari kalangan pelajar, nama dan asal sekolah mereka dicatat oleh petugas, dan untuk  selanjutnya  dilaporkan ke sekolah masing-masing.

"Penerapan sanksi hukum protokol kesehatan ini berdasarkan Peraturan  Bupati No 40 Tahun 2020," katanya.

Operasi penegakan disiplin protokol covid-19 masih digencarkan di 26 wilayah kecamatan di Klaten. Kegiatan ini didukung TNI, Polri,  Satpol PP, Dinas Perhubungan, PMI, dan relawan.

Sementara itu, Pjs Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmono kepada pers di sela penyaluran bantuan sembako tahap V menimbau masyarakat untuk
disiplin mematuhi protokol covid-19. Pasalnya, persebaran covid-19 di Klaten masih tinggi. Saat ini, sebanyak 19 kecamatan zona merah, empat kecamatan zona kuning, dua kecamatan zona hijau, dan satu kecamatan putih.

Perkembangan covid-19 di Klaten, hingga 15 Oktober 2020, jumlah akumulatif pasien positif 723 orang. Sebanyak 633 sembuh, 66 dirawat di rumah sakit/isolasi mandiri, dan 24 orang meninggal dunia. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya