Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai relaksasi kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing dinilai belum optimal.
Kebijakan restrukturisasi diberikan kepada debitur yang masih dalam kondisi baik dan sehat sebelum masa pandemi covid-19.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menindaklanjuti laporan BPK terhadap pelaksanaan keuangan negara.
Ada beberapa bank yang sudah menindaklanjuti, di antaranya Bank Mayapada yang baru-baru ini melakukan setor modal.
Pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp35 triliun bagi bank bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang akan disalurkan oleh bank jangkar yang akan ditetapkan pemerintah.
Sektor keuangan diprediksi mengalami kenaikan pada pekan ini setelah adanya penjelasan OJK soal bank jangkar.
Kookmin Bank akan memasukkan modal tambahan di Bank Bukopin dengan menjadi pembeli siaga Rights Issue perseroan.
BPR yang membutuhkan likuiditas dapat mengajukan melalui bank pembangunan daerah (BPD) untuk diteruskan ke bank peserta sebagai bagian restrukturisasi.
Restrukturisasi jangan sampai menyasar pada nasabah yang justru dalam kategori mampu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 12 Mei 2020 terdapat 1,48 juta debitur perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi kredit.
Namun, OJK mengklaim kemampuan modal perbankan masih cukup kuat. Tecermin dari posisi CAR pada Maret lalu sebesar 21,77%.
Peningkatan juga terjadi dari sisi aset yang mencapai Rp31,7 triliun atau naik 12,9% dibandingkan dengan Desember 2018 sebesar Rp28,1 triliun.
Berdasarkan data per 10 Mei, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 336,97 triliun.
Tampaknya Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020.
Penempatan dana itu hanya dimaksudkan agar perbankan dapat menyalurkan kredit kepada debiturnya.
OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.
OTORITAS Jasa Keuangan Kantor Regional 7 (OJK KR 7) Sumatra Bagian Selatan mencatat hingga 4 Mei 2020, sebanyak 23.707 debitur mendapat restrukturisasi kredit dari perbankan.
Pelibatan bank sebagai penyangga likuiditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga dan penerima.
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta Otoritas JasaKe uangan (OJK) untuk tidak mempersoalkan publikasi informasi nama bank
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyayangkan publikasi IHPS II 2019 yang dilakukan BPK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved