Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penunjukan beberapa bank yang akan menjadi bank penyangga likuditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi kredit tidak akan memberatkan bank penyangga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah akan menyediakan likuditas yang dibutuhkan bank penyangga untuk diteruskan kepada bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit.
Bila sampai bank pelaksana tidak mampu mengembalikan likuiditas yang dipinjamkan dari bank penyangga atau bank jangkar, Lembaga Penjamin Simpanan akan turun tangan.
“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana tidak bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjem bank pelaksana langsung. Bagaimana kalau BPR dan lembaga nonbank? BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restrukturisasi, jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” kata Wimboh melalui konferensi video, kemarin.
Meski demikian, Wimboh menjelaskan skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah melalui bank penyangga atau yang disebut bank penyerta.
“Dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana dialirkan, dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” pungkasnya.
Keuntungan bagi bank penyangga atau peserta ialah mereka akan mendapatkan margin dari dana yang disalurkan kepada bank pelaksana. Dengan demikian, itu bisa juga membantu bank penyangga dalam menghadapi kondisi yang tidak pasti di tengah pandemi covid-19.
Kebutuhan likuiditas
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN memproyeksi kebutuhan likuiditas total sekitar Rp156 triliun sebagai akibat restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak covid-19 selama 6 bulan untuk penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga.
“Akibat penundaan pembayaran pokok, perbankan mengalami tekanan likuiditas,” kata Ketua Himbara Sunarso dalam diskusi daring bertajuk Menjaga Industri Perbankan, di Jakarta, kemarin.
Direktur Utama BRI itu memerinci, untuk penundaan angsuran pokok selama 6 bulan proyeksi kebutuhan likuiditas mencapai Rp144 triliun dan subsidi bunga mencapai Rp12,1 triliun.
Dari jumlah itu, lanjut dia, BRI untuk penundaan pokok mencapai Rp91 triliun dan subsidi bunga mencapai Rp5,8 triliun.
“Nasabah boleh tunda pembayaran pokok, tapi bank tidak boleh menunda pembayaran deposito jatuh tempo kepada deposan,” imbuhnya.
Mengingat besarnya kebutuhan likuiditas itu, khusus BRI sudah mencari cara untuk mendapatkan kucuran dana.
BRI, lanjut dia, akan mendapat kucuran pinjaman sebesar US$1 miliar dari 13 bank asing untuk menjaga likuiditas dari tekanan akibat dampak pandemi covid-19.
Di tempat berbeda, Dirut BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan pihknya melakukan relaksasi kredit kepada nasabah yang terdampak. Hingga bulan ini diperkirakan BTN akan memberikan relaksasi kredit bagi sekitar 70 ribu nasabah terdampak.
“Yang perlu dipahami bahwa relaksasi ini diberikan case per case. Jadi nasabah perlu mengajukan dan kita lihat berapa besar relaksasi yang bisa diberikan,” jelasnya. (Ant/E-1)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved