Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penunjukan beberapa bank yang akan menjadi bank penyangga likuditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi kredit tidak akan memberatkan bank penyangga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah akan menyediakan likuditas yang dibutuhkan bank penyangga untuk diteruskan kepada bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit.
Bila sampai bank pelaksana tidak mampu mengembalikan likuiditas yang dipinjamkan dari bank penyangga atau bank jangkar, Lembaga Penjamin Simpanan akan turun tangan.
“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana tidak bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjem bank pelaksana langsung. Bagaimana kalau BPR dan lembaga nonbank? BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restrukturisasi, jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” kata Wimboh melalui konferensi video, kemarin.
Meski demikian, Wimboh menjelaskan skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah melalui bank penyangga atau yang disebut bank penyerta.
“Dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana dialirkan, dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” pungkasnya.
Keuntungan bagi bank penyangga atau peserta ialah mereka akan mendapatkan margin dari dana yang disalurkan kepada bank pelaksana. Dengan demikian, itu bisa juga membantu bank penyangga dalam menghadapi kondisi yang tidak pasti di tengah pandemi covid-19.
Kebutuhan likuiditas
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN memproyeksi kebutuhan likuiditas total sekitar Rp156 triliun sebagai akibat restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak covid-19 selama 6 bulan untuk penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga.
“Akibat penundaan pembayaran pokok, perbankan mengalami tekanan likuiditas,” kata Ketua Himbara Sunarso dalam diskusi daring bertajuk Menjaga Industri Perbankan, di Jakarta, kemarin.
Direktur Utama BRI itu memerinci, untuk penundaan angsuran pokok selama 6 bulan proyeksi kebutuhan likuiditas mencapai Rp144 triliun dan subsidi bunga mencapai Rp12,1 triliun.
Dari jumlah itu, lanjut dia, BRI untuk penundaan pokok mencapai Rp91 triliun dan subsidi bunga mencapai Rp5,8 triliun.
“Nasabah boleh tunda pembayaran pokok, tapi bank tidak boleh menunda pembayaran deposito jatuh tempo kepada deposan,” imbuhnya.
Mengingat besarnya kebutuhan likuiditas itu, khusus BRI sudah mencari cara untuk mendapatkan kucuran dana.
BRI, lanjut dia, akan mendapat kucuran pinjaman sebesar US$1 miliar dari 13 bank asing untuk menjaga likuiditas dari tekanan akibat dampak pandemi covid-19.
Di tempat berbeda, Dirut BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan pihknya melakukan relaksasi kredit kepada nasabah yang terdampak. Hingga bulan ini diperkirakan BTN akan memberikan relaksasi kredit bagi sekitar 70 ribu nasabah terdampak.
“Yang perlu dipahami bahwa relaksasi ini diberikan case per case. Jadi nasabah perlu mengajukan dan kita lihat berapa besar relaksasi yang bisa diberikan,” jelasnya. (Ant/E-1)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved