Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penunjukan beberapa bank yang akan menjadi bank penyangga likuditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi kredit tidak akan memberatkan bank penyangga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah akan menyediakan likuditas yang dibutuhkan bank penyangga untuk diteruskan kepada bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit.
Bila sampai bank pelaksana tidak mampu mengembalikan likuiditas yang dipinjamkan dari bank penyangga atau bank jangkar, Lembaga Penjamin Simpanan akan turun tangan.
“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana tidak bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjem bank pelaksana langsung. Bagaimana kalau BPR dan lembaga nonbank? BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restrukturisasi, jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” kata Wimboh melalui konferensi video, kemarin.
Meski demikian, Wimboh menjelaskan skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah melalui bank penyangga atau yang disebut bank penyerta.
“Dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana dialirkan, dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” pungkasnya.
Keuntungan bagi bank penyangga atau peserta ialah mereka akan mendapatkan margin dari dana yang disalurkan kepada bank pelaksana. Dengan demikian, itu bisa juga membantu bank penyangga dalam menghadapi kondisi yang tidak pasti di tengah pandemi covid-19.
Kebutuhan likuiditas
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN memproyeksi kebutuhan likuiditas total sekitar Rp156 triliun sebagai akibat restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak covid-19 selama 6 bulan untuk penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga.
“Akibat penundaan pembayaran pokok, perbankan mengalami tekanan likuiditas,” kata Ketua Himbara Sunarso dalam diskusi daring bertajuk Menjaga Industri Perbankan, di Jakarta, kemarin.
Direktur Utama BRI itu memerinci, untuk penundaan angsuran pokok selama 6 bulan proyeksi kebutuhan likuiditas mencapai Rp144 triliun dan subsidi bunga mencapai Rp12,1 triliun.
Dari jumlah itu, lanjut dia, BRI untuk penundaan pokok mencapai Rp91 triliun dan subsidi bunga mencapai Rp5,8 triliun.
“Nasabah boleh tunda pembayaran pokok, tapi bank tidak boleh menunda pembayaran deposito jatuh tempo kepada deposan,” imbuhnya.
Mengingat besarnya kebutuhan likuiditas itu, khusus BRI sudah mencari cara untuk mendapatkan kucuran dana.
BRI, lanjut dia, akan mendapat kucuran pinjaman sebesar US$1 miliar dari 13 bank asing untuk menjaga likuiditas dari tekanan akibat dampak pandemi covid-19.
Di tempat berbeda, Dirut BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan pihknya melakukan relaksasi kredit kepada nasabah yang terdampak. Hingga bulan ini diperkirakan BTN akan memberikan relaksasi kredit bagi sekitar 70 ribu nasabah terdampak.
“Yang perlu dipahami bahwa relaksasi ini diberikan case per case. Jadi nasabah perlu mengajukan dan kita lihat berapa besar relaksasi yang bisa diberikan,” jelasnya. (Ant/E-1)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved