Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Berdasarkan data per 10 Mei, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 336,97 triliun.
Tampaknya Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020.
Penempatan dana itu hanya dimaksudkan agar perbankan dapat menyalurkan kredit kepada debiturnya.
OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.
OTORITAS Jasa Keuangan Kantor Regional 7 (OJK KR 7) Sumatra Bagian Selatan mencatat hingga 4 Mei 2020, sebanyak 23.707 debitur mendapat restrukturisasi kredit dari perbankan.
Pelibatan bank sebagai penyangga likuiditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga dan penerima.
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta Otoritas JasaKe uangan (OJK) untuk tidak mempersoalkan publikasi informasi nama bank
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyayangkan publikasi IHPS II 2019 yang dilakukan BPK.
Sektor-sektor tersebut bagian yang terdampak langsung dari pandemi covid-19.
. Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh Kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank.
Pertumbuhan premi itu memburuk sejak triwulan IV 2019 yang tercatat minus 0,38%.
Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) telah mengalami penurunan, namun masih cukup tinggi yaitu 21,72% dibandingkan posisi Desember 2019 yang sempat mencapai 23,31%.
“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa KSP merupakan lembaga yang berada diluar pengawasan dan perizinan dari OJK.
Selama ini pengawasan tersebut belum sesuai dengan harapan masyarakat sehingga terjadi kasus gagal bayar seperti ini.
Adapun, sejarah muncul OJK lantaran dahulu BI gagal menangani krisis bank century 2008.
Seorang nasabah bernama Irvan mengatakan saat bergabung dirinya tidak mengetahui Indosurya merupakan bentuk dari koperasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 74 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi covid-19.
Sektor keuangan harus memiliki fondasi yang kuat, terutama di kondisi ekonomi tertekan seperti saat ini.
Sampai dengan minggu keempat April 2020, debitur perbankan di Jawa Tengah yang telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 133.143 rekening, dengan total pinjaman Rp16,65 triliun.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved