Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 12 Mei 2020 terdapat 1,48 juta debitur perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa nilai restrukturisasi tersebut telah mencapai Rp44,61 triliun.
"Hampir semua komit dan sudah melaporkan. Untuk lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp 44,61 triliun," ungkap Wimboh dalam video conference, Jumat (15/5).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini dari 183 perusahaan pembiayaan, sebanyak 180 perusahaan telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.
Baca juga :Himbara Sudah Restrukturisasi Kredit 1,7 Juta Debitur
Menurutnya untuk jumlah nasabah yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit sendiri telah mencapai 2.210.448 kontrak. Sedangkan saat ini yang masih dalam proses persetujuan mencapai 658.222 kontrak.
Sementara itu, untuk restrukturisasi perbankan, berdasarkan data per 10 Mei lalu, terdapat 88 bank yang sudah melakukan restrukturisasi kepada 3,88 juta debitur.
"Nilainya mencapai Rp336,97 triliun. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi terbesar diberikan kepada nasabah UMKM yang mencapai 3,42 juta debitur dengan nilai Rp167,1 triliun," sambungnya.
Restrukturisasi ini menurut Wimboh tidak otomatis bisa didapatkan oleh nasabah. Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya seperti plafon kredit/pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar rupiah, debitur merupkan existing individual/perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua /empat, dan lain-lain.
Dia mengatakan pelaksanaan restrukturisasi memang menemui banyak kendala. Penyebabnya yaitu adanya perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman.
“Selain itu, kendala lain yakni industri (baik bank maupun multifinance) yang masih berpedoman pada SOP (standard operational procedure) lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi,” pungkas Wimboh. (OL-2)
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved