Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 12 Mei 2020 terdapat 1,48 juta debitur perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa nilai restrukturisasi tersebut telah mencapai Rp44,61 triliun.
"Hampir semua komit dan sudah melaporkan. Untuk lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp 44,61 triliun," ungkap Wimboh dalam video conference, Jumat (15/5).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini dari 183 perusahaan pembiayaan, sebanyak 180 perusahaan telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.
Baca juga :Himbara Sudah Restrukturisasi Kredit 1,7 Juta Debitur
Menurutnya untuk jumlah nasabah yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit sendiri telah mencapai 2.210.448 kontrak. Sedangkan saat ini yang masih dalam proses persetujuan mencapai 658.222 kontrak.
Sementara itu, untuk restrukturisasi perbankan, berdasarkan data per 10 Mei lalu, terdapat 88 bank yang sudah melakukan restrukturisasi kepada 3,88 juta debitur.
"Nilainya mencapai Rp336,97 triliun. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi terbesar diberikan kepada nasabah UMKM yang mencapai 3,42 juta debitur dengan nilai Rp167,1 triliun," sambungnya.
Restrukturisasi ini menurut Wimboh tidak otomatis bisa didapatkan oleh nasabah. Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya seperti plafon kredit/pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar rupiah, debitur merupkan existing individual/perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua /empat, dan lain-lain.
Dia mengatakan pelaksanaan restrukturisasi memang menemui banyak kendala. Penyebabnya yaitu adanya perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman.
“Selain itu, kendala lain yakni industri (baik bank maupun multifinance) yang masih berpedoman pada SOP (standard operational procedure) lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi,” pungkas Wimboh. (OL-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved