Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

OJK: 1,48 Juta Nasabah Leasing Ajukan Keringanan Cicilan

Despian Nurhidayat
15/5/2020 20:26
OJK: 1,48 Juta Nasabah Leasing Ajukan Keringanan Cicilan
Otoritas Jasa Keuangan(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 12 Mei 2020 terdapat 1,48 juta debitur perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi kredit. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa nilai restrukturisasi tersebut telah mencapai Rp44,61 triliun. 

"Hampir semua komit dan sudah melaporkan. Untuk lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp 44,61 triliun," ungkap Wimboh dalam video conference, Jumat (15/5).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini dari 183 perusahaan pembiayaan, sebanyak 180 perusahaan telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.

Baca juga :Himbara Sudah Restrukturisasi Kredit 1,7 Juta Debitur

Menurutnya untuk jumlah nasabah yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit sendiri telah mencapai 2.210.448 kontrak. Sedangkan saat ini yang masih dalam proses persetujuan mencapai 658.222 kontrak.

Sementara itu, untuk restrukturisasi perbankan, berdasarkan data per 10 Mei lalu, terdapat 88 bank yang sudah melakukan restrukturisasi kepada 3,88 juta debitur. 

"Nilainya mencapai Rp336,97 triliun. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi terbesar diberikan kepada nasabah UMKM yang mencapai 3,42 juta debitur dengan nilai Rp167,1 triliun," sambungnya.

Restrukturisasi ini menurut Wimboh tidak otomatis bisa didapatkan oleh nasabah. Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya seperti plafon kredit/pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar rupiah, debitur merupkan existing individual/perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua /empat, dan lain-lain. 

Dia mengatakan pelaksanaan restrukturisasi memang menemui banyak kendala. Penyebabnya yaitu adanya perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman. 

“Selain itu, kendala lain yakni industri (baik bank maupun multifinance) yang masih berpedoman pada SOP (standard operational procedure) lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi,” pungkas Wimboh. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya