Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan untuk menyeleksi para nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit.
Menurutnya, restrukturisasi jangan sampai menyasar pada nasabah yang justru dalam kategori mampu. Misalnya, nasabah yang melakukan restrukturisasi kredit justru terjadi pada nasabah yang memiliki kendaraan mewah.
"Kita juga harus memberi contoh supaya empati itu ada. Jangan sampai yang kaya apalagi kredit mobil Ferrari bermiliar-miliar kita kasih restrukturisasi," ungkap Wimboh dalam video conference, Jumat (15/5).
Selain itu, perbankan juga diminta tak memberikan keringanan kredit pada pengusaha yang sebenarnya masih memiliki dana untuk bertahan di tengah pandemi.
"Saya rasa bank itu ngerti lah yang mana misalkan pegawai negeri pendapatannya tidak berkurang Jangan diberikan restrukturisasi. Sedangkan ada pengusaha restoran, restorannya engga ada yang dateng engga dapat," sambungnya.
Baca juga : OJK: 1,48 Juta Nasabah Leasing Ajukan Keringanan Cicilan
Dalam hal ini, Wimboh menyerukan kepada para pengusaha agar bisa mengeluarkan dana tabungannya untuk bisa bertahan di tengah pandemi.
"Tolong nasabah-nasabah ini kita harus sama-sama kalau ada yang lain ndak makan dikasih makan," pungkas Wimboh.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.
Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020. (OL-7)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved