Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

OJK : Restrukturisasi Kredit Jangan Sasar yang Kredit Ferrari

Despian Nurhidayat
15/5/2020 21:10
OJK : Restrukturisasi Kredit Jangan Sasar yang Kredit Ferrari
iKetua Dewan Komidioner Otoritas jasa keuangan Wimboh Santoso(Antara/Nova Wahyu)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan untuk menyeleksi para nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit. 

Menurutnya, restrukturisasi jangan sampai menyasar pada nasabah yang justru dalam kategori mampu. Misalnya, nasabah yang melakukan restrukturisasi kredit justru terjadi pada nasabah yang memiliki kendaraan mewah.

"Kita juga harus memberi contoh supaya empati itu ada. Jangan sampai yang kaya apalagi kredit mobil Ferrari bermiliar-miliar kita kasih restrukturisasi," ungkap Wimboh dalam video conference, Jumat (15/5).

Selain itu, perbankan juga diminta tak memberikan keringanan kredit pada pengusaha yang sebenarnya masih memiliki dana untuk bertahan di tengah pandemi. 

"Saya rasa bank itu ngerti lah yang mana misalkan pegawai negeri pendapatannya tidak berkurang Jangan diberikan restrukturisasi. Sedangkan ada pengusaha restoran, restorannya engga ada yang dateng engga dapat," sambungnya.

Baca juga : OJK: 1,48 Juta Nasabah Leasing Ajukan Keringanan Cicilan

Dalam hal ini, Wimboh menyerukan kepada para pengusaha agar bisa mengeluarkan dana tabungannya untuk bisa bertahan di tengah pandemi.

"Tolong nasabah-nasabah ini kita harus sama-sama kalau ada yang lain ndak makan dikasih makan," pungkas Wimboh.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.

Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya