Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan untuk menyeleksi para nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit.
Menurutnya, restrukturisasi jangan sampai menyasar pada nasabah yang justru dalam kategori mampu. Misalnya, nasabah yang melakukan restrukturisasi kredit justru terjadi pada nasabah yang memiliki kendaraan mewah.
"Kita juga harus memberi contoh supaya empati itu ada. Jangan sampai yang kaya apalagi kredit mobil Ferrari bermiliar-miliar kita kasih restrukturisasi," ungkap Wimboh dalam video conference, Jumat (15/5).
Selain itu, perbankan juga diminta tak memberikan keringanan kredit pada pengusaha yang sebenarnya masih memiliki dana untuk bertahan di tengah pandemi.
"Saya rasa bank itu ngerti lah yang mana misalkan pegawai negeri pendapatannya tidak berkurang Jangan diberikan restrukturisasi. Sedangkan ada pengusaha restoran, restorannya engga ada yang dateng engga dapat," sambungnya.
Baca juga : OJK: 1,48 Juta Nasabah Leasing Ajukan Keringanan Cicilan
Dalam hal ini, Wimboh menyerukan kepada para pengusaha agar bisa mengeluarkan dana tabungannya untuk bisa bertahan di tengah pandemi.
"Tolong nasabah-nasabah ini kita harus sama-sama kalau ada yang lain ndak makan dikasih makan," pungkas Wimboh.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.
Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020. (OL-7)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengungkapkan fasilitas pinjaman perbankan yang belum ditarik atau undisbursed loan masih cukup tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved