Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Ini Penyesuaian Pemasaran Asuransi dari OJK di Masa Pandemi Covid

Hilda Julaikan
29/5/2020 22:45
Ini Penyesuaian Pemasaran Asuransi dari OJK di Masa Pandemi Covid
Nasabah asuransi mendapat penjelasan dari karyawan asuransi.(Antara/Audy Alwi)

OTORITAS Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi.

“Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI),” ujarnya melalui keterangan resminya, Jumat (29/5).

Sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa, OJK telah menetapkan  penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.

Adapun penyesuaian yang dimaksud berupa, pertama, dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Kedua, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Tentunya dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi dan dapat dilihat pada surat edaran tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara. Mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya