Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 517 Triliun

Despian Nurhidayat
04/6/2020 13:43
OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 517 Triliun
Aktivitas di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 5,33 juta debitur sudah mengajukan restrukturisasi kredit per 26 Mei. Berdasarkan catatan perbankan, total nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 517,2 triliun.

Dari jumlah tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, merinci outstanding restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 250,6 triliun dengan 4,55 juta debitur. Sementara itu, outstanding kredit non-UMKM tercatat Rp 266,5 triliun yang berasal dari 780 ribu debitur.

“Jadi, dalam melakukan mapping debitur perbankan itu ada tiga klaster, yakni UMKM, BUMN dan swasta,” papar Wimboh dalam telekonferensi, Kamis (4/6).

Baca juga: LPS: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan Masih Tinggi

Per 2 Juni, total outstanding restrukturisasi di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 80,55 triliun, dengan 2,6 juta kontrak telah disetujui. “Sementara itu, terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan,” sambung Wimboh.

Lebih lanjut, dia mengatakan restrukturisasi kredit klaster BUMN sudah ditangani khusus oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Sehingga, OJK berharap tidak ada BUMN yang gagal dalam memenuhi kewajiban di perbankan dan pasar modal.

“Seharusnya, tidak ada lagi BUMN yang akan default. Tidak ada lagi BUMN yang tidak akan membayar kewajibannya di pasar modal,” pungkasnya.

Baca juga: Covid-19 Menyebar, Ini Arahan OJK Bagi Kegiatan Industri Keuangan

Wimboh optimistis likuiditas perbankan akan tetap stabil seiring kebijakan quantitative easing Bank Indonesia (BI), yang menyuntikkan likuiditas sebesar Rp 583,8 triliun.

“Ini yang banyak menikmati bank-bank besar sebagai player atau supplier di pasar uang antarbank. Menurut kami, dari amunisi secara market tidak ada masalah,” ucap Wimboh.

Pemerintah juga telah menempatkan dana ke bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan jika diperlukan, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik