Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta Otoritas JasaKe uangan (OJK) untuk tidak mempersoalkan publikasi informasi nama bank dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.
"Pemeriksaan yang kami lakukan kepada OJK itu tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasilnya kepada publik," ujar Agung dalam media workshop yang digelar secara daring, kemarin.
"Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik, dan tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun," tegasnya. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyayangkan publikasi IHPS
II 2019 yang dilakukan BPK. Menurutnya, informasi individu perbankan tidak perlu dipublikasikan sekalipun tujuan BPK untuk memperbaiki kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan.
"Pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat
membawa persepsi yang keliru, dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini," ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Agung menyatakan pihaknya sangat memahami cara memberikan informasi penting kepada publik, termasuk mengenai permasalahan perbankan dalam IHPS II 2019 tersebut. Pihaknya juga menyesalkan kinerja OJK yang tidak mengawasi perbankan dengan baik sehingga ditemukan permasalahan ketika dilakukan audit oleh BPK.
"Kalau ada kata-kata menyesalkan, kami juga menyesalkan dana publik yang begitu besar, tapi yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya
dengan baik," kata Agung. Dalam IHPS II 2019, BPK menyoroti kinerja pengawasan bank oleh OJK. Dari hasil audit itu, BPK menyoroti kinerja tujuh
bank, yakni PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Yudha Bhakti, PT Bank Mayapada, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten, PT Bank Muamalat Indonesia, dan PT Bukopin. (Mir/E-2)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved