Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta Otoritas JasaKe uangan (OJK) untuk tidak mempersoalkan publikasi informasi nama bank dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.
"Pemeriksaan yang kami lakukan kepada OJK itu tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasilnya kepada publik," ujar Agung dalam media workshop yang digelar secara daring, kemarin.
"Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik, dan tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun," tegasnya. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyayangkan publikasi IHPS
II 2019 yang dilakukan BPK. Menurutnya, informasi individu perbankan tidak perlu dipublikasikan sekalipun tujuan BPK untuk memperbaiki kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan.
"Pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat
membawa persepsi yang keliru, dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini," ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Agung menyatakan pihaknya sangat memahami cara memberikan informasi penting kepada publik, termasuk mengenai permasalahan perbankan dalam IHPS II 2019 tersebut. Pihaknya juga menyesalkan kinerja OJK yang tidak mengawasi perbankan dengan baik sehingga ditemukan permasalahan ketika dilakukan audit oleh BPK.
"Kalau ada kata-kata menyesalkan, kami juga menyesalkan dana publik yang begitu besar, tapi yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya
dengan baik," kata Agung. Dalam IHPS II 2019, BPK menyoroti kinerja pengawasan bank oleh OJK. Dari hasil audit itu, BPK menyoroti kinerja tujuh
bank, yakni PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Yudha Bhakti, PT Bank Mayapada, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten, PT Bank Muamalat Indonesia, dan PT Bukopin. (Mir/E-2)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved