Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta Otoritas JasaKe uangan (OJK) untuk tidak mempersoalkan publikasi informasi nama bank dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.
"Pemeriksaan yang kami lakukan kepada OJK itu tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasilnya kepada publik," ujar Agung dalam media workshop yang digelar secara daring, kemarin.
"Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik, dan tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun," tegasnya. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyayangkan publikasi IHPS
II 2019 yang dilakukan BPK. Menurutnya, informasi individu perbankan tidak perlu dipublikasikan sekalipun tujuan BPK untuk memperbaiki kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan.
"Pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat
membawa persepsi yang keliru, dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini," ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Agung menyatakan pihaknya sangat memahami cara memberikan informasi penting kepada publik, termasuk mengenai permasalahan perbankan dalam IHPS II 2019 tersebut. Pihaknya juga menyesalkan kinerja OJK yang tidak mengawasi perbankan dengan baik sehingga ditemukan permasalahan ketika dilakukan audit oleh BPK.
"Kalau ada kata-kata menyesalkan, kami juga menyesalkan dana publik yang begitu besar, tapi yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya
dengan baik," kata Agung. Dalam IHPS II 2019, BPK menyoroti kinerja pengawasan bank oleh OJK. Dari hasil audit itu, BPK menyoroti kinerja tujuh
bank, yakni PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Yudha Bhakti, PT Bank Mayapada, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten, PT Bank Muamalat Indonesia, dan PT Bukopin. (Mir/E-2)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved