Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

OJK: 3,38 Juta Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit

Despian Nurhidayat
14/5/2020 18:53
OJK: 3,38 Juta Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit
Logo OJK yang terpasang di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat.(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat 88 bank telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi covid-19.

Restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Mei sudah mencapai Rp 336,97 triliun, baik dari debitur UMKM dan non-UMKM.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mencapai 3,88 juta.

Baca juga: Covid-19 Menyebar, Ini Arahan OJK Bagi Kegiatan Industri Keuangan

"Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp 167,1 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 3,42 juta," ungkap Anto saat dihubungi, Kamis (14/5).

Sementara itu, untuk industri keuangan non-bank yang melakukan restrukturisasi kredit tercatat Rp 43,18 triliun, dari 1,32 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari 2,15 juta pemohon yang mengajukan restrukturisasi kredit. "Sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses persetujuan untuk direstrukturisasi," jelas Anto.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya