Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan Kantor Regional 7 (OJK KR 7) Sumatra Bagian Selatan mencatat hingga 4 Mei 2020, sebanyak 23.707 debitur mendapat restrukturisasi kredit dari perbankan. Secara total, di Sumsel ada 72.772 debitur yang terdampak Covid-19 di Sumatra Selatan (Sumsel).
Nilai kredit yang direstrukturisasi untuk 23.707 debitur itu mencapai Rp2,65 triliun. Sementara nilai kredit yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai total Rp6,93 triliun.
Kepala OJK KR 7 Sumbagsel, Untung Nugroho, mengatakan restrukturisasi kredit merupakan kebijakan relaksasi yang dibuat otoritas untuk perbankan dan nasabahnya dalam menghadapi dampak pandemi.
"Ada masyarakat yang hampir tidak mendapat penghasilan karena tidak bisa keluar akibat Covid-19, padahal mereka juga punya kewajiban di lembaga keuangan, oleh karena itu restrukturisasi kredit ini untuk meringankan
nasabah," kata dia, Selasa (12/5).
Untung memaparkan mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi adalah masyarakat yang memiliki penghasilan harian, seperti pengemudi ojek dan mobil online. Selain itu itu juga pelaku UMKM yang turut terdampak lantaran
pendapatannya turun drastis.
Dia melanjutkan tidak semua nasabah dapat mengakses program tersebut, karena ada kriteria dan penilaian yang dilakukan perbankan terhadap kondisi nasabah.
"Kalau (kredit) macetnya sejak Desember 2019 tidak bisa diterima karena itu sebelum Covid-19. Biasanya nasabah menuntut sama rata tetapi ini bergantung pada kondisi tiap nasabah," ujarnya.
Dia menjelaskan restrukturisasi memberikan penundaan atau keringanan pembayaran angsuran dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Keringanan dalam program restrukturisasi mencakup, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi
penyertaan modal sementara.
Menurut Untung, restrukturisasi tidak hanya untuk meringankan nasabah, melainkan juga memberikan relaksasi atau kelonggaran ketentuan bagi perbankan. Jika bank memberikan restrukturisasi kepada debitur terdampak,
maka kategori kreditnya sebagai kredit lancar.
"Sehingga bank tidak perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) aset keuangan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Hama Tikus Mengganas Lagi di Kabupaten Malang
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengungkapkan fasilitas pinjaman perbankan yang belum ditarik atau undisbursed loan masih cukup tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved