Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah berencana menempatkan dana sebesar Rp35 triliun kepada perbankan untuk mendukung program restrukturisasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penempatan dana itu hanya dimaksudkan agar perbankan dapat menyalurkan kredit kepada debiturnya.
Bank yang dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut juga merupakan bank sehat yang tidak bermasalah keuangan dan tata kelolanya sebelum tejadi pandemi. Itu bertujuan untuk menghindari adanya moral hazard.
"Pemerintah harus mengupayakan bagaimana supaya metodenya sesimpel mungkin dan juga tadi ada prinsip menghindari moral hazard dan sebagainya. Dalam konteks ini, pemerintah berkonsultasi sangat erat dengan OJK dan Bank Indonesia," jelas Febrio dalam konferensi virtual, Rabu (13/5).
Ia juga menegaskan penempatan dana itu merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sehingga dapat dipastikan pemerintah sama sekali tidak dalam upaya menyelamatkan perbankan.
Baca juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Rp491,55 Triliun
Pasalnya dari data yang ada, kondisi likuiditas perbankan saat ini terbilang cukup baik. Hal itu dapat dilihat dari Surat Berharga Negara (SBN) yang ada di perbankan berada di kisaran Rp700 triliun dan Rp400 triliun di antaranya masih dapat di-repo-kan perbankan ke bank sentral.
"Ini bukan dalam bisnis penyelamatan perbankan, tidak. Jadi benar-benar tidak ada masalah likuiditas saat ini," tutur Febrio.
Penempatan dana yang nanti akan dilakukan pemerintah kepada bank merupakan bentuk dukungan pemerintah menjaga likuiditas perbankan akibat diberlakukannya restrukturisasi kredit kepada debitur sesuai dengan peraturan OJK.
Febrio meyakini nantinya jumlah bank pelaksana yang membutuhkan bantuan likuiditas dalam waktu dekat tidak akan begitu banyak.
"Kalaupun ada paling itu cuma satu dua bank yang memang membutuhkan likuiditas karena dia membutuhkan restrukturisasi," imbuh Febrio.
"Tapi tetap ingat kita hanya akan melakukan ini hanya untuk bank sehat, bukan untuk bank yang terancam likuiditas lalu arahnya nanti menuju tidak sehat, itu sudah ada mekanismenya di PLJP," pungkasnya. (A-2)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved