Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemerintah Berencana Tempatkan Dana Rp35 Triliun ke Perbankan

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/5/2020 15:38
Pemerintah Berencana Tempatkan Dana Rp35 Triliun ke Perbankan
Petugas memasukan kardus berisi uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5).(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah berencana menempatkan dana sebesar Rp35 triliun kepada perbankan untuk mendukung program restrukturisasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Penempatan dana itu hanya dimaksudkan agar perbankan dapat menyalurkan kredit kepada debiturnya.

Bank yang dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut juga merupakan bank sehat yang tidak bermasalah keuangan dan tata kelolanya sebelum tejadi pandemi. Itu bertujuan untuk menghindari adanya moral hazard.

"Pemerintah harus mengupayakan bagaimana supaya metodenya sesimpel mungkin dan juga tadi ada prinsip menghindari moral hazard dan sebagainya. Dalam konteks ini, pemerintah berkonsultasi sangat erat dengan OJK dan Bank Indonesia," jelas Febrio dalam konferensi virtual, Rabu (13/5).

Ia juga menegaskan penempatan dana itu merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sehingga dapat dipastikan pemerintah sama sekali tidak dalam upaya menyelamatkan perbankan.

Baca juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Rp491,55 Triliun

Pasalnya dari data yang ada, kondisi likuiditas perbankan saat ini terbilang cukup baik. Hal itu dapat dilihat dari Surat Berharga Negara (SBN) yang ada di perbankan berada di kisaran Rp700 triliun dan Rp400 triliun di antaranya masih dapat di-repo-kan perbankan ke bank sentral.

"Ini bukan dalam bisnis penyelamatan perbankan, tidak. Jadi benar-benar tidak ada masalah likuiditas saat ini," tutur Febrio.

Penempatan dana yang nanti akan dilakukan pemerintah kepada bank merupakan bentuk dukungan pemerintah menjaga likuiditas perbankan akibat diberlakukannya restrukturisasi kredit kepada debitur sesuai dengan peraturan OJK.

Febrio meyakini nantinya jumlah bank pelaksana yang membutuhkan bantuan likuiditas dalam waktu dekat tidak akan begitu banyak.

"Kalaupun ada paling itu cuma satu dua bank yang memang membutuhkan likuiditas karena dia membutuhkan restrukturisasi," imbuh Febrio.

"Tapi tetap ingat kita hanya akan melakukan ini hanya untuk bank sehat, bukan untuk bank yang terancam likuiditas lalu arahnya nanti menuju tidak sehat, itu sudah ada mekanismenya di PLJP," pungkasnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik