Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah berencana menempatkan dana sebesar Rp35 triliun kepada perbankan untuk mendukung program restrukturisasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penempatan dana itu hanya dimaksudkan agar perbankan dapat menyalurkan kredit kepada debiturnya.
Bank yang dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut juga merupakan bank sehat yang tidak bermasalah keuangan dan tata kelolanya sebelum tejadi pandemi. Itu bertujuan untuk menghindari adanya moral hazard.
"Pemerintah harus mengupayakan bagaimana supaya metodenya sesimpel mungkin dan juga tadi ada prinsip menghindari moral hazard dan sebagainya. Dalam konteks ini, pemerintah berkonsultasi sangat erat dengan OJK dan Bank Indonesia," jelas Febrio dalam konferensi virtual, Rabu (13/5).
Ia juga menegaskan penempatan dana itu merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sehingga dapat dipastikan pemerintah sama sekali tidak dalam upaya menyelamatkan perbankan.
Baca juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Rp491,55 Triliun
Pasalnya dari data yang ada, kondisi likuiditas perbankan saat ini terbilang cukup baik. Hal itu dapat dilihat dari Surat Berharga Negara (SBN) yang ada di perbankan berada di kisaran Rp700 triliun dan Rp400 triliun di antaranya masih dapat di-repo-kan perbankan ke bank sentral.
"Ini bukan dalam bisnis penyelamatan perbankan, tidak. Jadi benar-benar tidak ada masalah likuiditas saat ini," tutur Febrio.
Penempatan dana yang nanti akan dilakukan pemerintah kepada bank merupakan bentuk dukungan pemerintah menjaga likuiditas perbankan akibat diberlakukannya restrukturisasi kredit kepada debitur sesuai dengan peraturan OJK.
Febrio meyakini nantinya jumlah bank pelaksana yang membutuhkan bantuan likuiditas dalam waktu dekat tidak akan begitu banyak.
"Kalaupun ada paling itu cuma satu dua bank yang memang membutuhkan likuiditas karena dia membutuhkan restrukturisasi," imbuh Febrio.
"Tapi tetap ingat kita hanya akan melakukan ini hanya untuk bank sehat, bukan untuk bank yang terancam likuiditas lalu arahnya nanti menuju tidak sehat, itu sudah ada mekanismenya di PLJP," pungkasnya. (A-2)
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved