Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana menunjuk sejumlah bank menjadi bank jangkar. Bank jangkar itu akan bertindak sebagai penyalur dari likuiditas yang ditempatkan pemerintah di bank jangkar. Nantinya, bank yang likuiditasnya terganggu bisa mengajukan pinjaman kepada bank jangkar.
“Ini masih dalam pembahasan, tentunya akan kami finalisasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan hasil pembahasan itu akan dituangkan dalam surat keputusan bersama dan dalam nota kesepahaman.
Bank jangkar itu nantinya menjadi pemasok likuiditas di pasar utama antarbank (PUAB) seperti yang terjadi selama ini. Adapun bank yang selama ini menjadi pemasok di PUAB tersebut di antaranya bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.
“Yang dikhawatirkan tidak akan terjadi. NPL (kredit bermasalah) kami sanggah dengan kebijakan tadi (restrukturisasi), likuiditasnya kita bantu bersama BI dan Kemenkeu. Jangan sampai ada bank mengalami masalah likuiditas,” imbuhnya.
Kaji ulang
Sebelumnya rencana penunjukan bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dikritisi sejumlah pihak.
DPR beranggapan bahwa hal itu akan memberatkan bank Himbara di tengah upaya mereka melakukan restrukturisasi kredit.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani berpendapat, dengan ditunjuknya bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas, akan menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga likuiditas dan penerima likuiditas.
Sebagai bank penyangga likuiditas, tentu bank Himbara harus bisa menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan. Padahal, dalam hal ini, OJK memiliki wewenang untuk melakukan penilaian apakah bank tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman likuiditas.
Lebih lanjut, ia meminta KSSK bisa mengkaji ulang rencana bank Himbara yang akan dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas. Ia
menyarankan sebaiknya lembaga keuangan lain di luar bank Himbara yang dijadikan sebagai lembaga penyangga likuiditas, seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PTPPA).
Senada dengan Aviliani, ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah juga tidak sependapat jika bank Himbara dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas. Ia menekankan, urusan likuiditas seharusnya tidak melibatkan bank Himbara. Hal Itu menjadi wewenang bank sentral yang tugasnya mengatur likuiditas di pasar.
“Yang mengatur likuiditas perekonomian kan bank sentral. Bank sentral juga dalam posisi lender of the last resort. Bank sentral memiliki semua instrumen untuk menjaga likuiditas sistem perbankan,” tandasnya.
Jika KSSK memutuskan untuk menjadikan bank BUMN sebagai bank penyangga likuiditas, mau tidak mau bank Himbara harus bisa menilai apakah bank penerima likuiditas tersebut layak untuk menerima likuiditas atau tidak. (Ant/E-1)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved