Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menegaskan pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan.
"Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik. Tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun," ujar Agung dalam diskusi virtual, Senin (11/5).
"Kalau ada kata-kata misalnya menyesalkan, kami juga menyesalkan. Dana publik yang sebegitu besar, yang bertanggung jawab memeriksanya tidak mengawasi dengan baik. Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik, sehingga tidak perlu ada hal seperti ini," pungkas Agung.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyayangkan publikasi yang dilakukan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.
Baca juga: Ketidakhematan Mendominasi Temuan BPK
Wimboh menilai tujuan dan maksud BPK baik, yakni memperbaiki kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan. Namun, dia berpendapat data individu perbankan tidak perlu dipublikasikan.
"Pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru, dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini," papar Wimboh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Dalam IHPS II 2019, BPK menyoroti pengawasan bank oleh OJK. Setidaknya, ada tujuh bank yang disebut dalam audit tersebut. Rinciannya, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia dan PT Bukopin Tbk.
Adapun permasalahan individu perbankan yang disorot BPK, yakni penggunaan fasilitas modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan direksi.
Baca juga: OJK Diminta Dorong Asbari Keluarkan Laporan Keuangan Terbaru
Selanjutnya, perubahan tingkat kolektabilitas kredit, koreksi atas kredit bermasalah, penilaian cadangan kerugian penurunan nilai, masalah agunan transaksi dana dari rekening debitur menjadi deposito, serta kewajiban penyediaan modal minimum.
"Sebagian besar bank yang diawasi tidak ada yang menyampaikan complain. Tapi mereka menyampaikan bahwa apa yang menjadi masalah kemudian diungkap dari hasil pemeriksaan oleh BPK, itu sudah ditindaklanjuti," urai Agung.
Menurutnya, langkah publikasi yang diambil BPK merupakan hal wajar. "Namanya juga pemeriksaan, yang diperiksa kan jelas. Kita memeriksa OJK dan kalau ada bank di dalamnya ikut diperiksa. Namun, yang kami soroti adalah proses pengawasannya, itu yang kita ungkap," tandasnya.(OL-11)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved