Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Publikasi Laporan Dikritik OJK, BPK: Kami Punya Kewenangan

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/5/2020 18:24
Publikasi Laporan Dikritik OJK, BPK: Kami Punya Kewenangan
Ketua BPK Agung Firman Sampurna berfoto bersama dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju dalam Entry Meeting.(Antara/Risyal Hidayat)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menegaskan pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan.

"Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik. Tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun," ujar Agung dalam diskusi virtual, Senin (11/5).

"Kalau ada kata-kata misalnya menyesalkan, kami juga menyesalkan. Dana publik yang sebegitu besar, yang bertanggung jawab memeriksanya tidak mengawasi dengan baik. Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik, sehingga tidak perlu ada hal seperti ini," pungkas Agung.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyayangkan publikasi yang dilakukan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.

Baca juga: Ketidakhematan Mendominasi Temuan BPK

Wimboh menilai tujuan dan maksud BPK baik, yakni memperbaiki kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan. Namun, dia berpendapat data individu perbankan tidak perlu dipublikasikan.

"Pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru, dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini," papar Wimboh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Dalam IHPS II 2019, BPK menyoroti pengawasan bank oleh OJK. Setidaknya, ada tujuh bank yang disebut dalam audit tersebut. Rinciannya, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia dan PT Bukopin Tbk.

Adapun permasalahan individu perbankan yang disorot BPK, yakni penggunaan fasilitas modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan direksi.

Baca juga: OJK Diminta Dorong Asbari Keluarkan Laporan Keuangan Terbaru

Selanjutnya, perubahan tingkat kolektabilitas kredit, koreksi atas kredit bermasalah, penilaian cadangan kerugian penurunan nilai, masalah agunan transaksi dana dari rekening debitur menjadi deposito, serta kewajiban penyediaan modal minimum.

"Sebagian besar bank yang diawasi tidak ada yang menyampaikan complain. Tapi mereka menyampaikan bahwa apa yang menjadi masalah kemudian diungkap dari hasil pemeriksaan oleh BPK, itu sudah ditindaklanjuti," urai Agung.

Menurutnya, langkah publikasi yang diambil BPK merupakan hal wajar. "Namanya juga pemeriksaan, yang diperiksa kan jelas. Kita memeriksa OJK dan kalau ada bank di dalamnya ikut diperiksa. Namun, yang kami soroti adalah proses pengawasannya, itu yang kita ungkap," tandasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya