Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi
Majelis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada Dirut PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu hukuman pidana penjara dua tahun dalam kasus suap Nurdin Abdullah.
Belakangan disebutkan masjid itu berada di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Jaksa KPK Andry Lesmana mengatakan, fakta hukum dalam persidangan yang diungkapkan saksi menjadi rujukan pihaknya untuk mendalami lebih lanjut perkara ini.
Tujuh bulan berlalu, pintu ruang kerja gubernur itu pun dibongkar oleh Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sulsel, Senin (6/9).
Menurut dia, hal itu dilakukan sesuai tupoksinya dalam melakukan pemeriksaan atau pengecekan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT tersebut. Namun, Ghufron belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai para pihak yang diamankan.
Nurdin Abdullah memang berangkat ke Jakarta, tapi hanya berangkat berdua dengan ajudannya Samsul Bahri.
Nurdin telah diamankan tim KPK bersama lima orang lainnya. Mereka telah dibawa ke Jakarta usai dinyatakan bebas dari virus covid-19 pada pukul 07:00 Wita menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
Kedatangan petugas KPK pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, mendapati Nurdin Abdullah bersama istri Liestiaty F Nurdin sedang dalam keadaan istirahat.
Agung diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy.
Ia diduga menerima suap untuk pengadaan barang dan jasa terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2021.
PDIP memastikan tidak akan melakukan intervensi dan menghormati proses hukum yang harus dilewati Gubernur Sulawesi Selatan.
Pernyataan KPK menyoroti kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dia diketahui pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award.
"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri
Mobil dinas tersebut diduga kendaraan dinas milik Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudi Djamaluddin.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved