Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Di hadapan hakim ketua Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan agar membebaskannya dari tuntutan
Jaksa KPK membacakan tuntutan setebal 787 lembar secara bergantian. Dan menuntut hukum dengan pasal berlapis terhadap Nurdin Abdullah.
Jaksa KPK Siswandono mengaku pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah keterangan saksi yang menyebut uang dipinjam Nurdin Abdullah betul atau pura-pura.
Agung Sucipto menyatakan dirinya pernah memberikan uang senilai 150 ribu SGD kepada Nurdin Abdullah
Menurut dia, hal itu dilakukan sesuai tupoksinya dalam melakukan pemeriksaan atau pengecekan.
Tujuh bulan berlalu, pintu ruang kerja gubernur itu pun dibongkar oleh Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sulsel, Senin (6/9).
Jaksa KPK Andry Lesmana mengatakan, fakta hukum dalam persidangan yang diungkapkan saksi menjadi rujukan pihaknya untuk mendalami lebih lanjut perkara ini.
Belakangan disebutkan masjid itu berada di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Majelis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada Dirut PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu hukuman pidana penjara dua tahun dalam kasus suap Nurdin Abdullah.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ynag juga dua tahun penjara.
KPK menduga Nurdin Abdullah terima uang suap dari beberapa kontraktor. Total uang yang diterima Nurdin diyakni mencapai Rp8,71 miliar.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi
Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain Nurdin, KPK juga telah merampungkan berkas perkara tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat. Dengan begitu, keduanya segera disidangkan di pengadilan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved