Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11). Nurdin divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hannis, Nurdin Abdullah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Mereka menerima vonis yang ketuk Hakim Ketua Ibrahim Palino.
"Pak Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin, tim pengacara, dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," kata Arman, Senin (6/12), tanpa menyebut pertimbangannya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, jika perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambilalih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," jelas Ali.
"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Nurdin Abdullah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. (OL-15)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Rujab Gubernur Sulsel.
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Gerakan Pramuka merupakan rumah besar yang mempersatukan generasi, sekaligus wadah pembentukan karakter yang tangguh.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, penghargaan tertinggi atas dedikasinya membina generasi muda.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
MENJELANG pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Makassar pada 8-10 Agustus 2025, Partai NasDem menggelar kegiatan penanaman pohon di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved