Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11). Nurdin divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hannis, Nurdin Abdullah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Mereka menerima vonis yang ketuk Hakim Ketua Ibrahim Palino.
"Pak Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin, tim pengacara, dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," kata Arman, Senin (6/12), tanpa menyebut pertimbangannya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, jika perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambilalih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," jelas Ali.
"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Nurdin Abdullah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. (OL-15)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
BALAI Gakkum Kehutanan melaksanakan operasi penindakan perambahan atau illegal logging di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
BMKG Palembang peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan Sumsel & Banyuasin pada 18-21 Februari 2026. Simak risiko pelayarannya.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved