Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

Lina Herlina
13/7/2021 16:07
Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Agung Sucipto terlihat di layar monitor.(Antara/Abriawan Abhe.)

AGUNG Sucipto alias Anggu, penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Suap infrastruktur tahun anggaran 2020-2021 di lingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan Kartini, Selasa (13/7).

Pada pembacaan tuntutan yang dilakukan secara bergiliran oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi 413 halaman disebutkan Agung Sucipto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. "Agung Sucipto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dituntut pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti enam bulan," baca jaksa.

Sebelum penuntut umum menentukan tuntutan pidana, jaksa menyampaikan dua hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Yang meringankan, selama persidangan terdakwa koperatif mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang menyebutkan terdakwa didakwa lima tahun penjara. Menanggapi hal itu, Jaksa, M Asri Irwan usai persidangan mengatakatan terkait tuntutan, pihaknya sudah menuangkan dalam surat tuntutan bahwa ancamannya itu maksimal lima tahun.

"Itu yang pertama. Yang kedua, kami dalam menuntut tentu mempertimbangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dan memberatkan. Teman-teman tahu bahwa yang meringankan itu karena sangat kooperatif dan menganggap tuntutan ini secara komprehensif sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan ancaman pidananya itu maksimal 5 tahun. Yang kami tuntut 2 tahun itu secara akumulasi dengan denda jadi dendanya banyak. Ketika kita hitung itu 2 tahun 6 bulan teman-teman bisa baca sendiri unsur pidana penjara itu 2 tahun subsider hukuman yaitu 6 bulan jadi 2 tahun 6 bulan," urai Asri.

Kuasa hukum Agung Sucipto, Deni Kailimang, mengatakan, kliennya yang dituntut dua tahun penjara itu, karena jaksa sudah cukup rasional dalam memberi tuntutan. Meski demikian pihaknya tetap akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. "Tetap ada pleidoi, karena ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini dari kacamata penuntut umum bisa melihat, dari satu sisi kami bisa juga melihat dari sisi lain," seru Deni usai sidang.

"Intinya, inikan bisa pasal lain yang mengenainya, karena ini birokrasi yang memaksa klien kami untuk memberikan sesuatu. Nah kalau tidak memberikan sesuatu jadi masalah kan. Dari sidang ini bisa jadi pengingat untuk pejabat, benar-benar menjalankan fungsinya tidak lagi menjadikan para kontraktor sebagai ATM mereka. Karena kontraktor juga mau tidak mau dan terpaksa memenuhi permintaan mereka," sambung Deni.

 

Rencananya, sidang dengan agenda pleidoi akan dilanjutkan pada Kamis (22/7) oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino. Sidang tersebut akan bertepatan dengan sidang perdana Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Sekdis PUTR Sulsel, juga di Pengadilan Tipikor Makassar dengan satu berkas yang sama. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya