Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AGUNG Sucipto alias Anggu, penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Suap infrastruktur tahun anggaran 2020-2021 di lingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan Kartini, Selasa (13/7).
Pada pembacaan tuntutan yang dilakukan secara bergiliran oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi 413 halaman disebutkan Agung Sucipto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. "Agung Sucipto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dituntut pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti enam bulan," baca jaksa.
Sebelum penuntut umum menentukan tuntutan pidana, jaksa menyampaikan dua hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Yang meringankan, selama persidangan terdakwa koperatif mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang menyebutkan terdakwa didakwa lima tahun penjara. Menanggapi hal itu, Jaksa, M Asri Irwan usai persidangan mengatakatan terkait tuntutan, pihaknya sudah menuangkan dalam surat tuntutan bahwa ancamannya itu maksimal lima tahun.
"Itu yang pertama. Yang kedua, kami dalam menuntut tentu mempertimbangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dan memberatkan. Teman-teman tahu bahwa yang meringankan itu karena sangat kooperatif dan menganggap tuntutan ini secara komprehensif sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan ancaman pidananya itu maksimal 5 tahun. Yang kami tuntut 2 tahun itu secara akumulasi dengan denda jadi dendanya banyak. Ketika kita hitung itu 2 tahun 6 bulan teman-teman bisa baca sendiri unsur pidana penjara itu 2 tahun subsider hukuman yaitu 6 bulan jadi 2 tahun 6 bulan," urai Asri.
Kuasa hukum Agung Sucipto, Deni Kailimang, mengatakan, kliennya yang dituntut dua tahun penjara itu, karena jaksa sudah cukup rasional dalam memberi tuntutan. Meski demikian pihaknya tetap akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. "Tetap ada pleidoi, karena ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini dari kacamata penuntut umum bisa melihat, dari satu sisi kami bisa juga melihat dari sisi lain," seru Deni usai sidang.
"Intinya, inikan bisa pasal lain yang mengenainya, karena ini birokrasi yang memaksa klien kami untuk memberikan sesuatu. Nah kalau tidak memberikan sesuatu jadi masalah kan. Dari sidang ini bisa jadi pengingat untuk pejabat, benar-benar menjalankan fungsinya tidak lagi menjadikan para kontraktor sebagai ATM mereka. Karena kontraktor juga mau tidak mau dan terpaksa memenuhi permintaan mereka," sambung Deni.
Rencananya, sidang dengan agenda pleidoi akan dilanjutkan pada Kamis (22/7) oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino. Sidang tersebut akan bertepatan dengan sidang perdana Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Sekdis PUTR Sulsel, juga di Pengadilan Tipikor Makassar dengan satu berkas yang sama. (OL-14)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
DARI semua kabupaten yang dilanda bencana hidrometeorologi di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sinjai, yang terparah, lantaran dikepung angin puting beliung, longsor, dan banjir.
BENCANA hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan angin puting beliung melanda sejumlah kabupaten, seperti Bone, Sinjai, Bulukumba, dan Bantaeng di Sulawesi Selatan pada Sabtu, (5/7).
Sistem pembayaran digital QRIS Tap ditargetkan mendukung percepatan digitalisasi pembayaran di Sulawesi Selatan
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
SEBANYAK 27 unit Bus Trans Sulsel (Sulawesi Selatan) dari DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) akan dioperasikan oleh Pemprov Sulsel, pada Selasa 9 Juli 2025 mendatang
Jelajahi profil Sulawesi Selatan: daftar kabupaten, suku utama seperti Bugis dan Makassar, serta jumlah penduduk terbaru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved