Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
AGUNG Sucipto alias Anggu, penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Suap infrastruktur tahun anggaran 2020-2021 di lingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan Kartini, Selasa (13/7).
Pada pembacaan tuntutan yang dilakukan secara bergiliran oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi 413 halaman disebutkan Agung Sucipto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. "Agung Sucipto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dituntut pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti enam bulan," baca jaksa.
Sebelum penuntut umum menentukan tuntutan pidana, jaksa menyampaikan dua hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Yang meringankan, selama persidangan terdakwa koperatif mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang menyebutkan terdakwa didakwa lima tahun penjara. Menanggapi hal itu, Jaksa, M Asri Irwan usai persidangan mengatakatan terkait tuntutan, pihaknya sudah menuangkan dalam surat tuntutan bahwa ancamannya itu maksimal lima tahun.
"Itu yang pertama. Yang kedua, kami dalam menuntut tentu mempertimbangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dan memberatkan. Teman-teman tahu bahwa yang meringankan itu karena sangat kooperatif dan menganggap tuntutan ini secara komprehensif sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan ancaman pidananya itu maksimal 5 tahun. Yang kami tuntut 2 tahun itu secara akumulasi dengan denda jadi dendanya banyak. Ketika kita hitung itu 2 tahun 6 bulan teman-teman bisa baca sendiri unsur pidana penjara itu 2 tahun subsider hukuman yaitu 6 bulan jadi 2 tahun 6 bulan," urai Asri.
Kuasa hukum Agung Sucipto, Deni Kailimang, mengatakan, kliennya yang dituntut dua tahun penjara itu, karena jaksa sudah cukup rasional dalam memberi tuntutan. Meski demikian pihaknya tetap akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. "Tetap ada pleidoi, karena ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini dari kacamata penuntut umum bisa melihat, dari satu sisi kami bisa juga melihat dari sisi lain," seru Deni usai sidang.
"Intinya, inikan bisa pasal lain yang mengenainya, karena ini birokrasi yang memaksa klien kami untuk memberikan sesuatu. Nah kalau tidak memberikan sesuatu jadi masalah kan. Dari sidang ini bisa jadi pengingat untuk pejabat, benar-benar menjalankan fungsinya tidak lagi menjadikan para kontraktor sebagai ATM mereka. Karena kontraktor juga mau tidak mau dan terpaksa memenuhi permintaan mereka," sambung Deni.
Rencananya, sidang dengan agenda pleidoi akan dilanjutkan pada Kamis (22/7) oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino. Sidang tersebut akan bertepatan dengan sidang perdana Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Sekdis PUTR Sulsel, juga di Pengadilan Tipikor Makassar dengan satu berkas yang sama. (OL-14)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
BMKG Palembang peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan Sumsel & Banyuasin pada 18-21 Februari 2026. Simak risiko pelayarannya.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved