Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Limpahkan Perkara Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar

Dhika Kusuma Winata
12/7/2021 19:36
KPK Limpahkan Perkara Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. KPK melimpahkan perkara Nurdin ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Senin (12/7).

Bersamaan dengan berkas perkara Nurdin, KPK juga melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat. Penahanan keduanya kini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar namun masih dititipkan di Rutan KPK Jakarta.

Dalam perkara itu, Nurdin didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Edy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dalam kasus itu, KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Dari tangkap tangan, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira.

Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.

Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan Sin$190.000 (setara Rp2 miliar). (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya