Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. KPK melimpahkan perkara Nurdin ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Senin (12/7).
Bersamaan dengan berkas perkara Nurdin, KPK juga melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat. Penahanan keduanya kini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar namun masih dititipkan di Rutan KPK Jakarta.
Dalam perkara itu, Nurdin didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun Edy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Dalam kasus itu, KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Dari tangkap tangan, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira.
Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.
Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan Sin$190.000 (setara Rp2 miliar). (Dhk/OL-09)
Ia menekankan bahwa kualitas fasilitas mencerminkan pengelolaan kawasan.
Tim SAR temukan FDR dan CVR pesawat jatuh di Maros-Pangkep, Sulsel, Rabu (21/1). Data kotak hitam segera diserahkan ke KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
KNKT menyampaikan bahwa pesawat ATR 42 pecah berhamburan akibat menabrak lereng gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Sakti juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan kode registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut.
ATR adalah singkatan dari Avions de Transport Régional (Prancis) atau Aerei da Trasporto Regionale (Italia).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved