Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah.
Hukuman dijatuhkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, Senin (29/11).
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino juga menyebutkan, terdakwa diharuskan membayar uang penganti Rp2,18 miliar dan $350 ribu Singapura. "Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa dirampas untuk mengganti dan jika tidak bisa membayar diganti hukuman penjara 10 bulan," sebutnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun setelah hukuman pokok dijalani.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Meski demikian, Jaksa Zainal Abidin mengaku mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dalam amar putusan disebut mengambil alih sebagian besar tuntutan yang diajukan jaksa.
"Meski ada beberapa item yang tidak disetujui, tapi penerapan pasal terbukti semua. Baik dakwaan perrtama dan kedua, hakim semua sependapat dengan kita. Analisis yuridis diterima kecuali soal pengembalian lahan," sebut Zainal.
Jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. "Hasil ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan di KPK apa yang akan kami lakukan selanjutnya, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding," sebut Zainal.
Nurdin disebut melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan melakukan banding. "Tapi harus konsolidasi dengan klien kami dulu, sejauh mana sikapnya terkait putusan ini. Masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkasnya. (OL-15)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Ia menekankan bahwa kualitas fasilitas mencerminkan pengelolaan kawasan.
Tim SAR temukan FDR dan CVR pesawat jatuh di Maros-Pangkep, Sulsel, Rabu (21/1). Data kotak hitam segera diserahkan ke KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved