Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah.
Hukuman dijatuhkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, Senin (29/11).
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino juga menyebutkan, terdakwa diharuskan membayar uang penganti Rp2,18 miliar dan $350 ribu Singapura. "Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa dirampas untuk mengganti dan jika tidak bisa membayar diganti hukuman penjara 10 bulan," sebutnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun setelah hukuman pokok dijalani.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Meski demikian, Jaksa Zainal Abidin mengaku mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dalam amar putusan disebut mengambil alih sebagian besar tuntutan yang diajukan jaksa.
"Meski ada beberapa item yang tidak disetujui, tapi penerapan pasal terbukti semua. Baik dakwaan perrtama dan kedua, hakim semua sependapat dengan kita. Analisis yuridis diterima kecuali soal pengembalian lahan," sebut Zainal.
Jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. "Hasil ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan di KPK apa yang akan kami lakukan selanjutnya, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding," sebut Zainal.
Nurdin disebut melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan melakukan banding. "Tapi harus konsolidasi dengan klien kami dulu, sejauh mana sikapnya terkait putusan ini. Masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkasnya. (OL-15)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Ia menekankan bahwa kualitas fasilitas mencerminkan pengelolaan kawasan.
Tim SAR temukan FDR dan CVR pesawat jatuh di Maros-Pangkep, Sulsel, Rabu (21/1). Data kotak hitam segera diserahkan ke KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved