Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah.
Hukuman dijatuhkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, Senin (29/11).
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino juga menyebutkan, terdakwa diharuskan membayar uang penganti Rp2,18 miliar dan $350 ribu Singapura. "Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa dirampas untuk mengganti dan jika tidak bisa membayar diganti hukuman penjara 10 bulan," sebutnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun setelah hukuman pokok dijalani.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Meski demikian, Jaksa Zainal Abidin mengaku mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dalam amar putusan disebut mengambil alih sebagian besar tuntutan yang diajukan jaksa.
"Meski ada beberapa item yang tidak disetujui, tapi penerapan pasal terbukti semua. Baik dakwaan perrtama dan kedua, hakim semua sependapat dengan kita. Analisis yuridis diterima kecuali soal pengembalian lahan," sebut Zainal.
Jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. "Hasil ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan di KPK apa yang akan kami lakukan selanjutnya, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding," sebut Zainal.
Nurdin disebut melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan melakukan banding. "Tapi harus konsolidasi dengan klien kami dulu, sejauh mana sikapnya terkait putusan ini. Masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkasnya. (OL-15)
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi, praktik manipulatif dalam penggunaan uang rakyat, serta pemborosan anggaran negara.
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
SEBANYAK 27 unit Bus Trans Sulsel (Sulawesi Selatan) dari DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) akan dioperasikan oleh Pemprov Sulsel, pada Selasa 9 Juli 2025 mendatang
Jelajahi profil Sulawesi Selatan: daftar kabupaten, suku utama seperti Bugis dan Makassar, serta jumlah penduduk terbaru.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved