Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah.
Hukuman dijatuhkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, Senin (29/11).
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino juga menyebutkan, terdakwa diharuskan membayar uang penganti Rp2,18 miliar dan $350 ribu Singapura. "Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa dirampas untuk mengganti dan jika tidak bisa membayar diganti hukuman penjara 10 bulan," sebutnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun setelah hukuman pokok dijalani.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Meski demikian, Jaksa Zainal Abidin mengaku mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dalam amar putusan disebut mengambil alih sebagian besar tuntutan yang diajukan jaksa.
"Meski ada beberapa item yang tidak disetujui, tapi penerapan pasal terbukti semua. Baik dakwaan perrtama dan kedua, hakim semua sependapat dengan kita. Analisis yuridis diterima kecuali soal pengembalian lahan," sebut Zainal.
Jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. "Hasil ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan di KPK apa yang akan kami lakukan selanjutnya, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding," sebut Zainal.
Nurdin disebut melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan melakukan banding. "Tapi harus konsolidasi dengan klien kami dulu, sejauh mana sikapnya terkait putusan ini. Masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkasnya. (OL-15)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Para pengunjuk rasa pun berorasi secara bergantian di atas truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved