Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Dipilih

Lina Herlina
15/11/2021 15:58
Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Dipilih
Gubenur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah dituntut hukuman pidana penjara enam tahun penjara.(MI / ADAM DWI.)

GUBERNUR Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah dituntut hukuman pidana penjara enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara, dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jalan RA Kartini, Senin (15/11), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan setebal 787 lembar secara bergantian. Dan menuntut hukum dengan pasal berlapis terhadap Nurdin Abdullah.

Disebutkan, berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai, Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Nurdin Abdullah juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jaksa membacakan.

Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahkan, yaitu mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.

"Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tidak dibayarkan, maka harta akan disita sebagai ganti. Jika tidak cukup, maka ditambahkan hukumn pidana satu tahun," tambah jaksa, yang juga menyebutkan Nurdin Abdullah telah mencederai nilai pemberantasan korupsi sebagai penerima penghargaan Hatta Award.

Selain itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dengan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp750 ribu.

Usai sidang, Jaksa KPK, Zaenal Abidin mengatakan, terdakwa Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Dan ada dua dakwaan yang dibuktikan dalam siadang, yaitu, pasal suap dan gratifikasi

"Dalam menuntut pidana terhadap terdakwa kita analisa seluruh fakta persidangan, kemudian analisa sesuai barang bukti, terus hasil penyitaan aset yang disita untuj negara, terus jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa , tuntutan dapat pidana badan penjara enam tahun," katanya.

"Dan selama persidang kita sudah meminta keterangan 75 orang saksi dua di antaranya terjerat kasus yang sama, yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat," urai Zaenal.

Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, menyebut tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat bagi kliennya.

"Padahal bukti-bukti dipersidangan tidak kuat menempatkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa dalam proses pidana," keluhnya.

Karenanya, sesuai agenda sidang, yang dipimpin Hakim Ibrahim Palino, Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (23/11) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan pengacaranya.

"Setelah inilan kita harus pledoi hari selesa depan. Kami sudah bilang sejak awal, maka kami akan membahas latarbelakang penangkanga, dan tentunya dari fakta persidangan dong," ucapnya.

"Nanti kita akan sampaikan semua. Dan Pak Nurdin tidak tahu menahu dia membantah. Dua saksi yang ada, yang ditangkap itu kan menyampaikan dari kesepakatan mulai, jumlah, dan permufakatan mereka saja yang terlibat, Si Edy dan Agung Sucipto," elak Irwan. (LN/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya