Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah dituntut hukuman pidana penjara enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara, dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jalan RA Kartini, Senin (15/11), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan setebal 787 lembar secara bergantian. Dan menuntut hukum dengan pasal berlapis terhadap Nurdin Abdullah.
Disebutkan, berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai, Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Nurdin Abdullah juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jaksa membacakan.
Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahkan, yaitu mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.
"Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tidak dibayarkan, maka harta akan disita sebagai ganti. Jika tidak cukup, maka ditambahkan hukumn pidana satu tahun," tambah jaksa, yang juga menyebutkan Nurdin Abdullah telah mencederai nilai pemberantasan korupsi sebagai penerima penghargaan Hatta Award.
Selain itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dengan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp750 ribu.
Usai sidang, Jaksa KPK, Zaenal Abidin mengatakan, terdakwa Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Dan ada dua dakwaan yang dibuktikan dalam siadang, yaitu, pasal suap dan gratifikasi
"Dalam menuntut pidana terhadap terdakwa kita analisa seluruh fakta persidangan, kemudian analisa sesuai barang bukti, terus hasil penyitaan aset yang disita untuj negara, terus jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa , tuntutan dapat pidana badan penjara enam tahun," katanya.
"Dan selama persidang kita sudah meminta keterangan 75 orang saksi dua di antaranya terjerat kasus yang sama, yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat," urai Zaenal.
Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, menyebut tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat bagi kliennya.
"Padahal bukti-bukti dipersidangan tidak kuat menempatkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa dalam proses pidana," keluhnya.
Karenanya, sesuai agenda sidang, yang dipimpin Hakim Ibrahim Palino, Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (23/11) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan pengacaranya.
"Setelah inilan kita harus pledoi hari selesa depan. Kami sudah bilang sejak awal, maka kami akan membahas latarbelakang penangkanga, dan tentunya dari fakta persidangan dong," ucapnya.
"Nanti kita akan sampaikan semua. Dan Pak Nurdin tidak tahu menahu dia membantah. Dua saksi yang ada, yang ditangkap itu kan menyampaikan dari kesepakatan mulai, jumlah, dan permufakatan mereka saja yang terlibat, Si Edy dan Agung Sucipto," elak Irwan. (LN/OL-09)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved