Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI terus mendalami dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2020. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa enam saksi.
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel dan proses audit keuangan tahun 2020 yang dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Sulsel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7)
Enam saksi itu merupakan PNS di DInas PUTR Sulsel. Mereka yakni Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, Surya, Khadafi, Lilik, dan Lukman Malik.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke enam saksi itu. KPK meyakini keterangan mereka menguatkan tudingan penyidik terhadap para saksi dalam kasus ini.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Lembaga Antikorupsi mencium adanya dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR di Pemda Sulawesi Selatan pada 2020.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus ini. Nama tersangka akan dibeberkan saat penahanan.
KPK masih mencari bukti tambahan untuk melengkapi pemberkasan kasus ini. Lembaga Antikorupsi mencari bukti dengan memeriksa saksi. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi
Majelis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada Dirut PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu hukuman pidana penjara dua tahun dalam kasus suap Nurdin Abdullah.
Belakangan disebutkan masjid itu berada di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Jaksa KPK Andry Lesmana mengatakan, fakta hukum dalam persidangan yang diungkapkan saksi menjadi rujukan pihaknya untuk mendalami lebih lanjut perkara ini.
Tujuh bulan berlalu, pintu ruang kerja gubernur itu pun dibongkar oleh Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sulsel, Senin (6/9).
Menurut dia, hal itu dilakukan sesuai tupoksinya dalam melakukan pemeriksaan atau pengecekan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved